Hemmen

131 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Khusus Nyepi 2024

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, pada Rabu (13/3/2024) di Aula Nusantara Lapas Kabupaten Singaraja, Provinsi Bali menyerahkan Surat Keputusan remisi khusus Nyepi Tahun 2024 131 Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) di Lapas Kelas IIB Singaraja. FOTO: Lapas Singaraja

SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 131 Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) di Lapas Kelas IIB Singaraja, Kementerian Hukum dan HAM Bali secara resmi mendapatkan remisi khusus Nyepi Tahun 2024.

Surat Keputusan remisi diserahkan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, pada Rabu (13/3/2024) di Aula Nusantara Lapas Kabupaten Singaraja, Provinsi Bali.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Adapun rincian besaran Remisi Khusus (RK) I Nyepi yaitu 15 hari sebanyak 32 orang, 1 bulan sebanyak 95 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang sedangkan besaran RK II (Langsung Bebas) yaitu 1 Bulan sebanyak 1 orang.

“Awalnya usulan Lapas Singaraja sebanyak 135 sedangkan Surat Keputusan yang terealisasi sebanyak 131 orang dikarenakan sebanyak 4 orang sudah bebas Cuti Bersyarat (CB) sebelum pelaksanaan remisi” kata Wayan Sutresna.

BACA JUGA  Ajang Balap Sepeda "Tour de Siak"-Riau 2023 Resmi Dibuka PB ISSI

Dalam sambutannya, Wayan Sutresna menyampaikan remisi yang diberikan hari ini adalah bukti bahwa setiap upaya perbaikan diri dan ketaatan terhadap aturan sangat dihargai dan diakui.

“Saya berharap remisi ini akan menjadi momentum baru bagi Anda untuk terus melangkah maju, menjalani kehidupan yang lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah Anda bebas kelak” katanya.

Bagi WBP yang menerima RK II tidak langsung bebas dikarenakan merupakan WB dengan perkara Perlindungan Anak sehingga harus menjalani subsider sampai dengan tanggal 15 Maret 2024, kata Wayan Sutresna. (PR/02)

Barron Ichsan Perwakum