Amankan Hampir Satu Kg Sabu, Polres Klungkung Selamatkan Masyarakat dari Bahaya Narkoba

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Klungkung, Kamis (3/2/2022)/Foto:One)

KLUNGKUNG, SUDUTPANDANG.ID – Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak hampir satu kilogram sabu berhasil diamankan. Polres Klungkung pun berhasil menyelamatkan delapan ribu masyarakat Bali dari bahaya narkoba.

“Ketiga tersangka yang kami amankan bernisial BD, SB dan OK. Penangkapan mereka berawal dari penangkapan SB di rumahnya di Dusun Minggir Desa Gelgel. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,73 gram (bruto),” jelas Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, dalam keterangan pers di Mapolres Klungkung, Kamis (3/2/2022).

Kemenkumham Bali

Dari keterangan SB, lanjutnya, pihaknya kemudian mengamankan OK di rumahnya di Jalan Soka III Kelurahan Semarapura Klod dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram (bruto).

“Berbekal informasi dari kedua tersangka, kami melakukan mapping jaringan narkotika di wilayah Klungkung. Hasilnya, mengerucut sebagai TO adalah BD. Ia sehari-hari bekerja sebagai tukang foging yang tinggal di Jalan Baladewa Klungkung,” ungkap Kapolres.

Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya BD berhasil diamankan pihak kepolisian lewat proses penangkapan yang dipimpin langsung AKP Ketut Wiwin Wirahadi. Tersangka BD diamankan di rumahnya di Jalan Baladewa II No 3B Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Dari tangan BD inilah polisi berhasil mengamankan barang bukti cukup besar.

“Sehingga total barang bukti mencapai 22 paket sabu-sabu seberat 889,7 bruto. Setelah diintrogasi, BD mengakui paket sabu yang didapat SB dan OK dari dirinya. Sedangkan BD sendiri memperoleh sabu sebesar itu dari seseorang di jaringan Lapas di Bali,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menerangkan puluhan paket sabu-sabu yang ditemukan dari kediaman BD, merupakan sabu yang sudah dipecah-pecah. Rencananya, puluhan paket ini akan dikirim ke pelanggannya di seluruh Pulau Dewata.

“Saya bukan bandar, saya hanya kurir,” kata BD, dengan kondisi tangan dirantai.

Atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebagaimana dimaksud ayat 1 maksimal sebesar Rp8 miliar.

“Jika setiap penyalahgunaan rata-rata mengkonsumsi 0,1 gram sabu, maka dapat diasumsikan bahwa kami telah menyelamatkan sekitar 8 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini. Hasil tangkapan dengan barang bukti hampir satu kilogram ini, menjadi yang terbesar dari Sat Resnarkoba Polres Klungkung. Kami akan terus dalami jaringannya,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.(one)

Tinggalkan Balasan