Ammar Zoni Diduga Pakai Kata Sandi Saat Jual Beli Narkoba

Narkoba
Ammar Zoni saat menjalankan sidang kasus narkobanya (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan alias pledoi aktor Ammar Zoni terkait kasus narkoba.

Dalam Pledoi tersebut sebelumnya dibacakan dalam sidang yang digelar pekan lalu. Salah satu yang disorot JPU adalah soal dalih Ammar Zoni meminjamkan uang kepada terdakwa Akri sebagai modal bisnis biji pala.

Kemenkumham Bali

Mantan suami Irish Bella tersebut menyangkal memberikan uang Rp50 juta pada Akri sebagai modal bisnis narkoba. Menurut JPU dalih Ammar Zoni hanya kebohongan semata.

“Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp),” kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/7/2024).

BACA JUGA  Sidang Cerai Shandy Aulia Hadirkan Kakak Jadi Saksi

“Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu,” sambung Azam.

Adapun jaksa mengungkap bahwa dari pada biji pala, Ammar dan Akri malah kerap membahas ‘ikan’ dan ‘sayur’ yang diduga jaksa sebagai kata sandi narkoba.

“Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala, justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur,” tutur Akri.

Usai persidangan, Azam lalu mengungkapkan kepada awak media bahwa dia sudah bertanya pada Akri secara terpisah soal bisnis tersebut.

“Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala rapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Umi Pipik Dukung Perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni

Menangapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menjelaskan kata ikan dan sayur tak ada hubungannya dengan bisnis narkoba.

“Enggak tahulah. Ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi,” kata Jon Mathias.

“Jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba enggak dia? atau sabu? ada enggak?” tambah Jon Mathias.

Sebelumnya, atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.(04)