Berita  

APBD Perubahan DKI Jakarta 2021 Rp 79,52 Triliun

Dok.Fotografer

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan DPRD Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan DKI 2021 sebesar Rp79,52 triliun.

DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan DKI 2021 sebesar Rp79,52 triliun.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Besaran angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

“Angkanya Rp79,52 Triliun,” ujar Wakil Ketua DPRD, M Taufik, di Bogor Jawa Barat, Senin (11/10/2021).

Taufik merinci, besaran angka tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44,81 triliun, Pendapatan transfer Rp16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp9,66 triliun.

Sedangkan, untuk postur belanja daerah Rp69,62 triliun, Belanja operasi Rp34,69 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,51 triliun.

“Untuk selanjutnya rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 ini akan segera ditetapkan melalui MoU dalam Rapat Paripurna pada Rabu 13 Oktober 2021,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, memastikan segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan.

“Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” jelas Edi.(red)

BACA JUGA  BNN Heran Diskotik Ini Diberikan Penghargaan

Tinggalkan Balasan