JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aqsa Working Group (AWG) selaku Lembaga Kemanusiaan dan Pembela Masjid Al-Aqsa Palestina menyampaikan apresiasi, dukungan, dan siap melaksanakan fatwa jihad Membela Gaza yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional) pada 4 April 2025 semaksimal mungkin sesuai kemampuan.
Siaran pers AWG, Selasa (8/4/2025) menyebutkan bahwa jihad membela bangsa Palestina dan Masjid Al Aqsa memiliki semua alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu alasan agama, alasan kemanusiaan, alasan hukum internasional, dan alasan konstitusi.
AWG dalam siaran persnya yang ditandatangani Ketua Presidium M Anshorullah lebih lanjut menyerukan lima poin. Pertama, kepada negara-negara Arab agar segera mentaati fatwa tersebut.
Mereka diserukan untuk segera mengisolasi Zionis Israel dengan menutup wilayahnya (darat, laut, dan udara), mengembargo zionis dalam hal persenjataan, ekonomi, dan budaya, serta segera melaksanakan intervensi militer.
Mekanisme diplomasi selama lebih dari satu tahun ini telah terbukti buntu dan gagal menghentikan kejahatan Zionis Israel, bahkan mereka semakin membabi-buta menginjak-injak nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan hukum humaniter internasional. Maka pendekatan militer menjadi konsekuensi yang perlu dilakukan, demi keadilan dan kemanusiaan.
Kedua, AWG menyerukan agar pembelaan pada Palestina dan perlawanan terhadap kejahatan Zionis Israel harus dilakukan secara kolektif, bersama-sama, bahkan berjama’ah, karena perjuangan dengan berjama’ah pasti akan membawa rahmat dan mendekatkan kemenangan.
Ketiga, AWG menuntut Amerika Serikat untuk bertanggungjawab dan ikut diadili atas peran mereka menjadi kolaborator kejahatan genosida di Gaza. AS telah secara terang-trangan memberikan dukungan persenjataan, biaya, dan dukungn politik di PBB kepada Zionis.
Keempat, AWG menyerukan kepada seluruh komunitas sipil di seluruh dunia untuk melakukan aksi Global March to Gaza. Aktivis dari berbagai profesi seperti jurnalis, dokter dan tenaga medis, akademisi, relawan kemanusiaan dan kebencanaan, dan semua kalangan yang peduli pada kemanusiaan dan keadilan untuk berkumpul membanjiri perbatasan Rafah.
Aksi ini adalah bentuk perlawanan umat manusia terhadap genosida di Gaza dan menuntut Amerika agar berhenti membiayai dan mempersenjatai Zionis Israel.
Kelima, kepada bangsa Palestina di garis depan dan seluruh umat manusia diserukan agar tetap tabah dan sabar dalam menggelorakan perlawanan. Teruskan dan perkuat gerakan global boikot semua produk yang terafiliasi dengan Zionis, demi kemerdekaan Palestina, demi terbebaskannya Masjid Al-Aqsa, dan demi perdamaian dunia yang hakiki.
Fatwa Jihad
Sebelumnya, International Union of Muslim Scholars (Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional) mengeluarkan Fatwa Jihad Membela Gaza pada 4 April 2025. Fatwa Jihad itu berisi 10 poin yang antara lain menyebutkan bahwa jihad dengan mengangkat senjata di Palestina adalah kewajiban bagi muslim yang mampu.
Intervensi militer secepatnya adalah tugas negara-negara Arab untuk membantu Palestina dan mencegah agresi. Selain itu ditekankan perlunya embargo dan pengepungan terhadap Zionis di darat, laut, dan udara termasuk menutup jalur laut, selat, dan seluruh wilayah udara yang berada di bawah kontrol negara-negara Arab.
Lebih dari itu, menyediakan pasokan senjata, dana, bantuan politik dan hukum untuk para pejuang Palestina adalah kewajiban agama yang tidak bisa dibatalkan karena kelalaian.
Sementara itu, disebutkan, normalisasi dengan entitas Zionis dalam semua bentuknya adalah dilarang. Memasok minyak, gas, dan sumber daya lainnya bagi entitas Zionis adalah dilarang.
Di sisi lain, perjanjian damai antara beberapa negara Arab dengan musuh harus dipertimbangkan kembali, dan membuka perbatasan secepatnya serta mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan adalah kewajiban.
AWG berpendapat bahwa Fatwa International Union of Muslim Scholars ini harus dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab ulama atas kedzaliman melampaui batas dan terang-terangan yang sedang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap bangsa Palestina terutama di Jalur Gaza.
Fatwa ini secara inheren mengandung pengakuan bahwa orang, organisasi, atau milisi di Palestina yang bertempur melawan Zionis adalah pejuang perlawanan yang sedang merebut dan mempertahankan hak mereka. Karenanya, mereka wajib dibantu, dan mereka bukan teroris yang harus dimusnahkan seperti stigma yang disematkan oleh Zionis dan sekutunya.(01)