Argo Semeru Tabrak Truk Pengangkut Garam, Begini Penjelasan KAI

Argo Semeru Tabrak Truk Pengangkut Garam di Magetan, Begini Penjelasan KAI
Kondisi truk pengangkut garam yang tertabrak KA Argo Semeru di perlintasan tanpa palang pintu di KM 180+6/7, petak jalan antara Stasiun Madiun dan Stasiun Geneng, Sabtu siang (7/9/2024).(Foto:IST)

MADIUN-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengungkapkan, insiden tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Semeru dengan truk pengangkut garam di perlintasan tanpa palang pintu JPL 14 atau tepatnya KM 180+6/7, petak jalan antara Stasiun Madiun dan Stasiun Geneng, Sabtu siang (7/9/2024).

Argo Semeru Tabrak Truk Pengangkut Garam di Magetan, Begini Penjelasan KAI
Kondisi truk pengangkut garam yang tertabrak KA Argo Semeru di perlintasan tanpa palang pintu di KM 180+6/7, petak jalan antara Stasiun Madiun dan Stasiun Geneng, Sabtu siang (7/9/2024).(Foto:IST)

“Insiden terjadi antara KA Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir dengan truk Isuzu NHR 55 berplat nomor B 9524 AD,” kata Kuswardojo dalam keterangannya, Sabtu  (7/9/2024).

Kemenkumham Bali

Kuswardojo mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang.

“Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian saat melintas rel kereta api, terutama di perlintasan,” ujarnya.

BACA JUGA  RSUD dr. Sayidiman Dipilih UNESA Jadi Rumah Sakit Satelit Fakultas Kedokteran

Akibat insiden ini, PT KAI mengalami kerugian berupa kerusakan pada lokomotif KA Argo Semeru dan gangguan perjalanan yang menyebabkan keterlambatan selama 94 menit.

Sementara pengemudi truk mengalami luka berat, dan saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD Suroto Ngawi.

KA Argo Semeru diberangkatkan kembali pada pukul 12.55 WIB setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rangkaian kereta dan pergantian lokomotif untuk memastikan keselamatan perjalanan.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Saat melintasi perlintasan, pastikan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, dan pastikan aman sebelum melanjutkan perjalanan,” tegasnya.

“Pelanggaran aturan di perlintasan sebidang tidak hanya berisiko fatal, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian besar bagi PT KAI maupun masyarakat,” sambung Kuswardojo.

BACA JUGA  Anies Jelaskan Soal Status Level PPKM di Jakarta

Ia menyatakan bahwa PT KAI terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan.

“Termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan,” pungkasnya.(DNY/01)