SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pencopotan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang tengah berjalan.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus menjaga kredibilitas institusi.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda saat dikonfirmasi Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Joko Budi Darmawan masih menjalani proses klarifikasi dan pendalaman. Proses tersebut dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara yang pernah ditangani.
Lebih lanjut, Reda menegaskan bahwa langkah tegas ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan. Meski demikian, proses penanganan kasus ini dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.(PR/04)










