“Zionisme, Israel, dan rezim Amerika adalah ancaman nyata bagi kedaulatan serta perdamaian dunia. Oleh karena itu, Israel dan Amerika harus dituntut sebagai penjahat perang di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aqsa Working Group (AWG) menilai serangan tentara Zionis Israel ke Doha, ibu kota Qatar, merupakan tindakan teroris dan pengecut dengan tujuan mengintimidasi serta menyabotase perundingan untuk mengakhiri penderitaan warga Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Rabu (10/9), AWG menyampaikan simpati dan solidaritas kepada Qatar. Mereka menegaskan bahwa serangan Israel terhadap kedaulatan Qatar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Sebelumnya, media internasional memberitakan bahwa pada 9 September 2025 Israel melancarkan serangan rudal ke Doha, Qatar. Serangan tersebut diklaim menargetkan para pemimpin senior Hamas, termasuk negosiator yang sedang membahas proposal gencatan senjata di Gaza.
Israel beralasan bahwa target serangan adalah kompleks yang diyakini sebagai markas politik Hamas. Serangan ini merupakan yang pertama kali dilakukan Israel ke Qatar, negara yang dalam dua tahun terakhir menjadi mediator utama dalam negosiasi Israel–Hamas.
AWG juga menyatakan dukungan terhadap semua upaya merespons tindakan yang mereka sebut sebagai kejahatan Israel yang didukung Amerika Serikat. Dalam pernyataan itu, AWG menyerukan Qatar agar segera menghentikan izin penggunaan wilayahnya sebagai basis militer Amerika Serikat.
Menurut AWG, serangan terhadap wilayah kedaulatan Qatar menjadi peringatan bagi seluruh negara di dunia bahwa Israel dapat beroperasi di mana saja tanpa terkena sanksi berarti karena mendapatkan dukungan penuh dari Amerika Serikat.
“Zionisme, Israel, dan rezim Amerika adalah ancaman nyata bagi kedaulatan serta perdamaian dunia. Oleh karena itu, Israel dan Amerika harus dituntut sebagai penjahat perang di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” tegas AWG.
AWG menambahkan, teror serangan tidak akan mampu menghentikan suara global pembelaan terhadap rakyat Palestina. Justru, hal itu dinilai akan semakin meningkatkan kebencian terhadap Israel beserta seluruh pendukungnya, sekaligus menjadi pemicu semakin kuatnya perlawanan.
Lebih lanjut, AWG menuntut seluruh negara anggota PBB yang masih menjalin hubungan diplomatik dengan Israel untuk segera memutuskan hubungan tersebut.
Mereka juga mengingatkan bahwa September 2025 merupakan tenggat yang ditetapkan Resolusi Sidang Umum PBB pada September 2024, yang menuntut Israel angkat kaki dari wilayah Palestina yang diduduki.
“Jika pendekatan diplomatik tidak ditaati, maka sudah sepantasnya pendekatan militer dilakukan,” ujar Presidium AWG, M. Anshorullah.
Sebagai informasi, AWG adalah lembaga yang dibentuk untuk mewadahi serta mengelola upaya kaum Muslim dalam pembebasan Masjid Al-Aqsa dan perjuangan kemerdekaan Palestina. Lembaga ini lahir dari Konferensi Internasional Al-Aqsa di Wisma ANTARA, Jakarta, pada 21 Agustus 2008.(PR/01)