JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi dan pencipta lagu kenamaan Badai, yang dikenal sebagai mantan personel grup band Kerispatih, resmi melayangkan somasi terbuka ketiga kepada PT Halo Entertainment Indonesia. Somasi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya berjudul I Still Love You, yang telah dirilis dan didistribusikan tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Badai menegaskan bahwa hak moralnya sebagai pencipta lagu telah diabaikan oleh pihak label.
“Saya layangkan somasi ketiga secara terbuka. Hak cipta saya dilanggar karena nama saya tidak dicantumkan sebagai pencipta lagu I Still Love You,” ujar Badai.
Badai mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari proyek lagu yang diciptakannya pada tahun 2016 untuk dinyanyikan oleh Rayen Pono. Namun, setelah melakukan arsip (filing) terhadap seluruh karya lagunya satu bulan lalu, ia menemukan bahwa lagu tersebut telah dipublikasikan di berbagai platform digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music, tanpa menyertakan namanya sebagai pencipta lagu.
“Saya menemukan fakta bahwa lagu itu digunakan tanpa izin dan nama saya diganti dengan Rayen Pono sebagai pencipta. Padahal saya yang menulis lagu tersebut,” ungkapnya.
Kuasa hukum Badai, Minola Sebayang, menyatakan bahwa dua somasi sebelumnya telah dikirimkan masing-masing pada 19 Juni dan 7 Juli 2025. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak label.
“Kami beri waktu satu minggu sejak somasi ketiga ini. Jika tidak ada jawaban, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Minola.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, pencipta lagu berhak atas pengakuan moral dan ekonomi, termasuk pencantuman nama sebagai pencipta serta penerimaan royalti dari penggunaan karya tersebut.
“Saya punya hak moral. Nama saya harus dicantumkan di setiap distribusi lagu itu. Selama ini saya tidak pernah menerima royalti dari I Still Love You, padahal itu karya saya,” ucap Badai.
Sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan kekayaan intelektual, royalti adalah hak yang dilindungi hukum. Royalti diberikan kepada pencipta atau pemilik hak cipta sebagai bentuk penghargaan atas pemanfaatan karyanya dalam bentuk komersial.
Badai menekankan bahwa ia hanya ingin haknya sebagai pencipta diakui secara sah dan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.(04)