JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan banjir akibat hujan lebat dan luapan Kali Krukut mulai meluas di wilayah ibu kota pada Senin (12/1). Hingga pukul 10.00 WIB, tercatat 10 RT terdampak dan 23 ruas jalan terendam. Ketinggian air bervariasi antara 20 hingga 95 sentimeter.
BPBD menyebut banjir terjadi di delapan RT wilayah Jakarta Selatan dan dua RT di Jakarta Utara. Beberapa titik banjir tertinggi berada di Kelurahan Cilandak Timur dengan ketinggian 95 cm, diikuti Cipete Utara 70 cm, dan Cilandak Barat serta Duren Tiga masing-masing 40 cm.
Di Tanjung Priok, banjir mencapai 20 cm. Petugas BPBD masih mengevakuasi warga terdampak serta menyiapkan pompa air untuk mempercepat surutnya genangan.
Selain RT terdampak, 23 ruas jalan juga mengalami genangan, terutama di Jakarta Utara. Jalan-jalan tersebut meliputi Jalan Anggrek, Jalan Walang Baru VII A, Jalan Rorotan 10, Jalan Taman Stasiun, dan Jalan Pegangsaan Dua di beberapa titik, Jalan Hybrida.
Kemudian Jalan Arteri, Jalan Agung Karya VI, serta beberapa jalan di Kelurahan Koja, Penjaringan, Sunter Jaya.
Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat di sejumlah titik, meski petugas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan pengaturan arus.
BPBD mengimbau warga untuk selalu memantau informasi cuaca dan tidak nekat melintasi ruas jalan yang tergenang.
“Hindari lokasi rawan banjir, terutama bila ketinggian air sudah lebih dari 30 sentimeter. Selalu gunakan jalur alternatif dan tetap waspada,” kata Kepala BPBD DKI Jakarta, Saefullah Nasution.
Kepala Seksi Operasi BPBD Jakarta Selatan, Deni Prasetyo, menambahkan pihaknya menyiagakan posko dan tim tanggap darurat di sejumlah titik genangan.
Evakuasi warga dan distribusi bantuan logistik menjadi prioritas, terutama bagi keluarga yang rumahnya terdampak.
Banjir yang meluas ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta.
BPBD kembali mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan saluran air, tidak membuang sampah sembarangan, dan segera melapor bila terjadi penyumbatan atau genangan yang mengganggu aktivitas warga.(Paulina/01)








