JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para pemilik toko yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang dan Pemilik Metro Tanah Abang (AP2META). Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono, saat audiensi bersama AP2META dan perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
“Kita semua duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan, yang jelas kami akan memperjuangkan sesuai aturan, tidak boleh ada yang melanggar, menyimpang dari aturan hukum, termasuk persoalan yang dialami para pedagang dan pemilik toko Metro Tanah Abang. Bagi yang tidak taat aturan, maka akan berhadapan dengan kami,” tegas Gembong saat audiensi.
Turut hadir Sekretaris Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo, anggota DPRD Merry Hotma Sitompul, Pandopotan Sinaga, Manuara Siahaan, Wa Ode Herlina, Gilbert Simanjuntak dan Gani Suwondo.
Sementara dari perwakilan pemilik dan pedagang toko, hadir Ketua AP2META Liau Hun Teng, yang baru terpilih sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) PGMTA, Sekretaris Hiu Kian Khiong, Arsin Sobianos, Djamias, Harryanto Wijaya, Lay Cin Phin dan pengurus lainnya.
Hadir juga dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI), Sekjen P2I, dan perwakilan pengurus apartemen lainnya dalam audiensi dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut.
Ledy Natalia, dari pihak DPRKP DKI tampak tak berkutik saat ditanyakan soal akan adanya pembentukan P3SRS PGMTA baru, pada Sabtu, 19 Februari 2022.
“Ada tidak undangan dari pihak lain yang akan mengadakan pembentukan pengurus P3SRS PGMTA baru?,” tanya Pandopotan Sinaga.
“Tadi kan sudah dijelaskan bahwa dinas (DPRKP) tidak berwenang dalam pembentukan Rumah Susun Non Hunian, jika dinas besok tanggal 19 berani datang, tak kerangkeng dinas,” sambung Gembong menimpali.
Menolak Penggabungan Sertifikat
Pada kesempatan itu, semua pedagang dan pemilik toko menyatakan menolak penggabungan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Metro 1 dan Metro 2. Mereka juga membentangkan dua spanduk bertuliskan “Kami Pemilik Kios Rusun Komersial Pusat Grosir Tanah Abang Meminta Keadilan!!” dan “Kami Pemilik Kios Rusun Komersial Pusat Grosir Tanah Abang Menolak Penggabungan Sertifikat PGMTA 1 dan PGMTA 2”.
Dukungan terhadap para pedagang dan pemilik toko juga disampaikan anggota DPRD DKI lainnya. Seperti yang disampaikan Manuara Siahaan yang dengan tegas akan mengawal sampai tuntas persoalan ini.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menerima dengan senang hati semua aspirasi dengan hati sebagai tugas kami. Jangan sampai dibiarkan terus berlarut-larut atau diduga ada pembiaran, itu yang kami ungkap,” tegas Manuara.
“Tadi disampaikan ada yang terzalimi, ini tidak boleh terjadi, jika ada kekosongan payung hukum, maka diskresi menjadi solusi, itu dibenarkan,” sambung anggota Komisi B DPRD DKI ini.
Ia mengungkapkan, ada indikasi fasos dan fasum belum clear, sehingga jangan sampai terjadi “patgulipat”.
“Kami akan undang semua stakeholders, supaya jelas, termausk kewajiban developer jelas. Tugas kami sebagai legislator dari PDI Perjuangan harus setia kepada warga dan melindungi,” pungkas legilator Dapil Jakarta 6 (Cipayung, Ciracas, Pasar Rebo dan Makasar) ini.(red)