Berita  

Bappeda DKI Segera Serahkan Draf RUU Kekhususan Jakarta ke DPRD

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI JakartaJakarta.

“Sepertinya dalam waktu minggu ini Bappeda akan kirim rancangan itu ke DPRD,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Learning Center Bank DKI di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut Heru, masih ada satu pembahasan lagi sebelum draf tersebut diserahkan ke DPRD. “Cukup tinggal sekali lagi (pembahasan),” ujar Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima usulan dari berbagai pihak saat konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk kedua kalinya di Balai Kota DKI, Senin (8/5).

BACA JUGA  Anggota DPRD DKI Pertanyakan Warga Bisa Dapat Rusunawa

“(Masukan dari publik) Banyak, kita belum merangkum, tapi sudah diproses. Rangkumannya nanti akan kita sampaikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Joko, konsultasi publik tersebut merupakan forum untuk berdiskusi bersama mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan nantinya menyempurnakan undang-undang.

“Ya kita akan menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat supaya UU ini kan nantinya menentukan Jakarta ke depan menjadi kota global,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta pertama di Menteng, Jakarta Pusat.

Pembahasan tersebut mengarah pada RUU Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

BACA JUGA  DPRD Desak DKI Cairkan PMD Untuk Dharma Jaya

Dalam konsultasi publik pertama itu disepakati untuk mempertahankan daerah khusus Jakarta di bidang perekonomian, pariwisata, jasa dan perdagangan.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan