Berita  

Bappenas: Kantor PNS di Ibu Kota Negara Gunakan Konsep Kantor Bersama

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut bahwa perkantoran bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibangun dengan konsep kantor bersama.

“Transformasi ASN dalam bekerja tidak seperti di Jakarta yang satu kantor satu gedung, di sana satu menara bisa di huni sejumlah kementerian lembaga,” kata Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Kemanaan Kementerian PPN/Bappenas Slamet Soedarsono dalam webinar Kehumasan Pemindahan IKN di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Kemenkumham Bali

Transformasi tempat kerja di IKN diperkuat melalui flexible working arrangement berbasis digital, yang mana cara kerja diarahkan lebih informal, interaktif, kasual dan tidak terbatas ruang-ruang kantor.

BACA JUGA  Bappenas Minta Capres dan Cawapres Beserta Parpol Susun Program Berdasarkan Visi Indonesia Emas 2045

Selain itu, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) melalui penyiapan aplikasi umum SPBE dan simplifikasi proses bisnis lintas sektor pemerintahan.

Slamet mengatakan, perkantoran pemerintahan IKN berbasis konektivitas fisik dan digital, sehingga penerapan cara kerja pun akan hybrid berbasis TIK.

Dia menyampaikan, pemindahan IKN ke Nusantara menjadi momentum untuk menerapkan smart governance.

“Kota Dunia untuk Semua, tata kelola yang efektif menjadi simbol identitas nasional, kota berkelanjutan dan penggerak ekonomi nasional,” ujarnya.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tiga tujuan utama IKN tersebut melalui simplifikasi proses bisnis, ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi dan penataan manajemen PNS melalui pengembangan kompetensi, pemberian insentif moneter dan non-moneter.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Musrembangnas Penyusunan RPJPN 2025-2045

Adapun terkait kerangka perencanaan pemindahan K/L dan ASN ke IKN terbagi menjadi tiga. Pertama, penetapan skenario unit organisasi oleh K/L, kedua penetapan skenario ASN oleh K/L dan ketiga penetapan skenario keluarga oleh ASN. Menurut Kementerian PAN-RB, pemindahan ASN pusat ke IKN memiliki dua skema yakni sebanyak 118 ribu atau 180 ribu ASN yang akan pindah bergantung pada skema mana yang diterapkan.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan