Jakarta, Sudut Pandang.id-Bagi pemilik barang yang tertinggal atau dilaporkan hilang di Bandara Soekarno-Hatta maka akan disimpan pihak Angkasa Pura II selama 30 hari tergantung jenisnya. Jika tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.
Demikian dikatakan Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang, saat pemusnahan barang tercecer di Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (23/12/2019) kemarin.
“Pemusnahan ribuan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incenerator di Garbage Plan Bandara Soeta,” ujar Febri.
Ia menerangkan, barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari kategori tidak layak sebanyak 68 koli atau 5.227 item. Sedangkan kategori layak sebanyak 171 koli atau 14.558 item telah disumbangkan ke berbagai yayasan yang membutuhkan.
“Yang dimusnahkan adalah barang yang sudah tidak layak.Sementara yang masih layak kami sumbangkan kepada yayasan yang membutuhkan. Semua barang telah terkumpul sampai Agustus 2019,” kata Febri.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor PD. 12.00/08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).
“Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah maksimal 24 jam,” terang Febri.
Febri menambahkan, pengguna jasa bandara yang merasa kehilangan barang di area terminal dan sekitarnya dapat mengisi formulir kehilangan pada aplikasi Indonesia Airports yang dapat diunduh di Playstore dan iOS. Klaim juga bisa disampaikan ke laman https://soekarnohatta-airport.co.id.
“Ini salah satu program Customer Journey Experience bagi pelanggan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jasa bandar udara, efektivitas, dan efisiensi dalam proses penanganan barang hilang atau tertinggal,” pungkas Febri.(gus)