JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang baru saja dilantik, Bastian P Simanjuntak akan langsung melakukan investigasi kisruh penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum) di Pluit, Jakarta Utara.
“Kami pertimbangkan artinya kita akan investigasi terlebih dahulu,” kata Bastian kala ditemui awak media usai dilantik di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Bastian pun tidak menjelaskan secara detail terkait upaya investigasi kisruh ruko Pluit yang akan dilakukan.
Namun demikian, Bastian memastikan akan melakukan kunjungan untuk mendengar aspirasi dari kedua belah pikiran yakni pemilik ruko dan ketua RT setempat.
Bastian pun menegaskan tidak akan berpihak kepada siapapun dalam kasus penyerobotan lahan ini.
“Intinya saya sebagai anggota dewan akan mendukung siapapun yang mau menegakkan aturan,” kata dia.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menerjunkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit pelanggar peraturan dan mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
Ruko tersebut melanggar lantaran berdiri di atas fasos fasum yakni saluran air.
“Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu (24/5).
Arifin menambahkan pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.
“Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023,” kata Arifin.
Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
“Kemudian hari ini adalah batas waktu terakhir untuk kami lakukan eksekusi. Hari ini komitmen kami dari Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran, pembongkaran ini maksudnya untuk mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Arifin.(03/Ant)