Berita  

Bawaslu Jabar Jerat Ridwan Kamil Pasal Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Jabar
Tangkapan layar video pendek yang menampilkan dugaan pelanggaran oleh Ketua TKD Paslon 2, Ridwan Kamil dalam acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya (*)

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Ridwan Kamil (Emil) diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat dengan mencecar 30 pertanyaan terkait pelanggaran pemilu.

“Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri di Kantor Bawaslu Jabar, Senin.

Kemenkumham Bali

Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

“Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini,” ucapnya.

BACA JUGA  Langkah Nyata BRI Gunakan Kendaraan Listrik Dalam Mengurangi Emisi Karbon

Diketahui, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang pada acara Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu (13/1)

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik itu, di mana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) pada kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.(ant/06)