JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Guna menghindari transaksi jual beli suara dalam Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melarang pemilih untuk membawa telepon genggam ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
“Pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih,” kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, dalam pernyataan pers, di Pekanbaru, Riau, Senin, 29 Januari 2024.
Menurut dia, larangan tersebut menjadi bagian upaya Bawaslu dalam rangka mencegah terjadi politik uang dalam pemilu serta transaksi suara dengan modus pemotretan surat suara yang dicoblos itu.
Karena itu Bawaslu Riau juga meminta KPU menyampaikan kepada KPPS agar larangan pemilih membawa HP ke dalam bilik suara tersebut bisa diterapkan, melalui bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS.(ant/06)