Berita  

Melihat Jaksa Hancurkan IPhone

Kajari Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta (kanan) saat memusnahkan barang bukti berupa handphone

Jakarta, Sudut Pandang.id-Sebanyak 2.456 handphone berbagai merek dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Gadget ternama seperti iPhone XS, iPhone MAX, iPhone X, Xiomi dan Redmi Note itu dihancurkan karena melanggar UU Telekomunikasi pada pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Tak hanya itu, kartu garansi, stiker segel, 1 bundel stiker Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) dan faktur penjualan gadget juga turut dimusnahkan.

Kemenkumham Bali

“Handphone yang kami musnahkan merupakan barang bukti dari terpidana Fudy Tjandra alias Aming yang tidak dilengkapi dengan standar dan sertifikasi telekomunikasi,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Sugeng Riyanta yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti.

Menurut mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU JAM Pidsus Kejaksaan Agung ini, pemusnahan barang bukti alat komunikasi tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 1115/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 27 November 2019.

“Terpidana Fudy Tjandra alias Aming dijerat Pasal 52 jo 32 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Barang bukti handphone ini tidak layak edar, barang rakitan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis,” jelas Sugeng didampingi Kepala Seksi dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat, Rani Saskia.(um)

BACA JUGA  Penjelasan BWF Soal Tim Indonesia Tidak Dapat Ikuti All England

Tinggalkan Balasan