Tri Indroyono
Bali, Hukum  

Bekuk Empat Pelaku, Polres Tabanan Komitmen Perangi Narkoba

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes
Konferensi pers kasus narkoba Polres Tabanan, Minggu (28/5/2023) Foto:Istimewa

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk empat orang tersangka kasus narkotika pada bulan Mei 2023. Dua orang tersangka ditangkap saat berlangsungnya Operasi Antik Agung 2023.

“Keberhasilan ini adalah berkat kegigihan anggota yang bertugas di lapangan dan peran serta masyarakat yang mendukung program perang terhadap narkoba. Bukti komitmen kita perang terhadap narkoba,” kata Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan pers, Minggu (28/5/2023).

Kemenkumham Bali

Leo Dedy Defretes menjelaskan, Satres Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja cair dengan tersangka EA yang berprofesi sebagai guide.

“Tersangka EA diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pupuan beserta barang bukti berupa botol kaca warna hitam bertuliskan ‘Aloha CBD” yang berisikan cairan kental berwarna coklat kekuningan yang diduga narkoba golongan 1 jenis Deta 9 Tetrahydrocannabino. Masing-masing seberat 97,33 gram bruto atau 33 mililiter, dan 99,99 gram brutto atau isi bersih 29 mililiter. Total keduanya seberart 62 mililiter,” ungkap lulusan Akpol 2002 ini didampingi Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza, Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno dan Kasi Humas AKP I Nyoman Subagia.

BACA JUGA  Anak Muda Punya Kans Besar Berkarya jika MK Kabulkan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Selain EA, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni A (26) residivis kasus narkoba asal Tabanan. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,56 gram.

Kemudian AG (44) residivis kasus narkoba asal Klungkung. AG ditangkap berikut barang buktinya berupa sabu seberat 2,28 gram. Tersangka ketiga berinisial DA (39) asal Tabanan yang berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 1,59 gram.

“A dan AG merupakan TO dari Operasi Antik Agung 2023 Polres Tabanan, sedangkan tersangka EA dan DA merupakan hasil pengungkapan dalam operasi rutin,” jelas Leo Deddy Defretes yang sebelumnya menjabat Kapolres Badung.

Ia menegaskan, para tersangka dijerta Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. Kemudian Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta – Rp8 miliar.

BACA JUGA  Reward Tertib Berlalu Lintas, Satgas Ops Keselamatan Tinombala Berikan Helm Gratis

Kapolres Tabanan mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya jangan sampai terlibat kasus narkoba.

“Kami berharap kepada seluruh komponen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkoba silahkan dilaporkan untuk kami tindaklanjuti dengan proses rehabilitasi,” harapnya.

“Sekali lagi kami himbau, jangan pernah coba-coba, sayangi badan, keluarga, narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Say no to drugs,” pungkas Perwira Menengah Polri asal Maluku yang dikenal tegas dan humanis itu.(One/01)

Tinggalkan Balasan