Bela Serikat Pilot Garuda, OC Kaligis: Siaran Pers APG Bukan Tindak Pidana

OC Kaligis Pilot Garuda
OC Kaligis (Foto:dok.SP)

“Uni bukan ranah pidana. Ini hubungan industrial yang semestinya mengedepankan komunikasi.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan OC Kaligis menyatakan bahwa pelaporan terhadap sejumlah pengurus Serikat Pekerja Garuda Indonesia, termasuk Asosiasi Pilot oleh manajemen perusahaan tidak memenuhi unsur pidana, terutama dalam konteks penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan OC Kaligis yang resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG).

“Tuduhan pencemaran nama baik melalui pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE tidak relevan. Dugaan kriminalisasi pengurus serikat adalah dengan menggunakan Pasal 2 ayat 310 dan 311 UU ITE. Unsur pidananya gak terpenuhi,” ujar Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5).

BACA JUGA  Antusias Warga Ikuti Kirab Rantis Maung di Lanud Husein Sastranegara

OC Kaligis menambahkan, langkah hukum yang diambil manajemen seharusnya ditempuh melalui mekanisme dialog sosial, bukan pelaporan pidana.

“Ini bukan ranah pidana. Ini hubungan industrial yang semestinya mengedepankan komunikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) secara resmi menggandeng OC Kaligis sebagai kuasa hukum setelah sejumlah pengurus dari tiga serikat pekerja dilaporkan oleh manajemen Garuda. Tiga serikat tersebut adalah APG, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), dan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga).

Presiden APG, Ruli Wijaya, dalam konferensi pers di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/5), menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh sekretariat bersama serikat pekerja.

BACA JUGA  Upaya Pembusukan terhadap Keluarga Jokowi

“Terdapat dugaan upaya kriminalisasi terhadap ketua-ketua serikat pekerja. Saya sendiri turut menjadi salah satu pihak yang dilaporkan,” ungkap Ruli.

Ia menjelaskan bahwa siaran pers yang dimaksud berisi klarifikasi atas informasi terkait proses perekrutan karyawan yang beredar di media sosial.

Menanggapi hal ini, pihak manajemen Garuda Indonesia membenarkan adanya pelaporan terhadap tiga individu yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar.

Penjelasan Garuda Indonesia 

Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil setelah pendekatan persuasif tidak menghasilkan kesepahaman.

“Informasi yang disampaikan oleh pengurus serikat telah mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan,” kata Enny dalam pernyataan tertulis.

BACA JUGA  Membangun Kesetaraan Disuarakan Anies Baswedan di Keuskupan Agung Pontianak

Meski begitu, baik pihak serikat pekerja maupun manajemen menyatakan akan menghormati proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(01)