JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Belum vaksin booster tapi berniat mudik? Bisa kok, syaratnya harus ada hasil tes negatif dari tes antigen atau PCR.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster tidak akan dikenai syarat perjalanan atau mudik nanti.
“Namun bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Sementara yang baru satu kali menerima vaksin, harus PCR dalam kurun 3 x 24 jam,” ujarnya, Minggu (3/4).
Menurut Wiku, syarat tersebut untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat.
“Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Wiku.
Syarat itu tertuang dalam aturan baru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto dan berlaku sejak 2 April.(red)