D. Alternatif penanganan
Melihat benang merah masalah pembakaran Polsek-polsek di beberapa daerah atau sumber keributan tersebut dan mengacu pada hubungan TNI dan Polisi sebagaimana diatur dalam UU TNI maupun dalam UU Polisi ternyata kedua UU tersebut mengatur hal-hal yang hampir sama mengenai perimbangan budged kesejahteran kedua institusi. Sepintas soal pengaturan pembagian kesejahteraan dalam kedua isi UU tersebut tidak ada masalah, namun jika dipelajari, ditelusuri lebih dalam maka masalah-masalah yang muncul biasanya terletak pada luasnya variasi, jenis, bentuk dan pengembangan improvisasi kewenangan atas tugas yang diemban Polisi menurut UU tetapi dijalankan di luar aturan UU. Oknum Polisi lebih memiliki kesempatan berimprovisasi mengembangkan peluang bisnis sampingan walaupun awalnya tidak melanggar UU.
Efek dari banyaknya pengaturan otoritas kewenangan yang diberikan kepada Polisi, padahal seharusnya lebih tepat diberikan pada Departemen Perhubungan, pada Kantor Pajak, dan lain-lain dalam soal pelayanan yang tidak terkait dengan penegakan hukum kiranya turut mempersulit menentukan alternatif penanganan masalah. Seperti contoh, perpanjangan STNK, BPKB, pelayanan SIM, pelayanan Uji Kir Kendaraan, dan lain-lain mestinya diurus oleh Departemen Perhubungan, Kantor Pajak tetapi oleh UU diberikan kewenangan pada Polisi. Efeknya menimbulkan bisnis baru yang rentan diselewengkan dan berdampak pada kesenjangan kesejahteraan.
Oleh sebab itu, jika tugas dan kewenangan Polisi yang luas tidak segera dibatasi, tidak segera dibuat perimbangan kewenangan pada ASN lain, atau sebab-sebab kecemburuan sosial tidak segera dibenahi, maka efek perbuatan tidak terpuji (tercela) dari oknum Polisi akan terus bertambah serta dapat menyentuh dan membuat cemburu lingkungan masyarakat elit lain di Indonesia. Pertanyaannya apakah masyarakat atau elite prajurit TNI setiap hari disuruh melihat praktik-praktik ketidak adilan sosial yang dilakukan oleh oknum Polisi tanpa solusi yang adil? Pasti jawabannya adalah tidak !.
Agar suasana disharmoni hubungan TNI dan Polisi cepat tertangani dengan baik, maka diperlukan kearifan atasan atau komandan TNI untuk berbuat adil terhadap bawahan yang tingkat kesejahteraannya pas-pasan. Sikap kearifan atasan juga diperlukan yaitu dengan cara tidak terlalu membuat pertimbangan dengan mendasarkan hanya pada “akibat peristiwa di lapangan saja” tetapi hendaknya menyentuh, menggali dan mencari faktor penyebab ketidak harmonisan hubungan TNI dan Polisi sambil melakukan pembinaan terhadap prajurit secara terus menerus.
Kebenaran itu bukan fakta akibat yang sedang kamu lihat, Tetapi ia sekumpulan sebab yang sedang kamu cari.
Menargetkan tindakan “pemecatan” terhadap prajurit TNI bukan solusi terbaik, tidak arif, tidak ideal serta seolah mempermalukan diri sendiri. Tindakan “pemecatan” juga akan dinilai negatif dan bersifat menutupi ketidak mampuan komandan dalam melakukan pembinaan terhadap prajurit TNI, karena “kontrak hidup prajurit TNI” sebetulnya membela Tanah Air sampai mati. Bahkan sebaliknya jika ada masyarakat “nekat meluapkan kekesalannya” terhadap oknum Polisi yang suka memeras masyarakat (berbuat tidak adil terhadap masyarakat) sambil membakar pos-pos polisi seperti kasus di Sampang, Madura dan di Kendari, maka secara psikologis tidak dapat dikatakan sepenuhnya merupakan “kesalahan masyarakat” yang harus dipecat menjadi masyarakat.
Karena semua orang tahu bahwa “faktor sebab musabab terjadinya pembakaran” terhadap pos-pos Polisi di beberapa daerah tersebut “selalu berawal dari kejengkelan masyarakat karena sebab adanya perlakuan tidak adil” dari oknum Polisi yang suka melindungi pelanggar-pelanggar hukum serta suka berpihak kepada “ketidak benaran dalam proses penegakan hukum”.
Solusi dan alternatif penanganan yang lebih tepat, ideal adalah melakukan “proses hukum” terhadap prajurit TNI yang terlibat kasusnya guna mencari “terangnya sebab-sebab” kenapa masyarakat umum dan atau elite prajurit TNI suka jengkel, marah sehingga membakar kantor/Pos-pos Polisi. Solusi alternatif lain, dapat diupayakan melalui observasi/penelitian kenapa masyarakat umum maupun oknum TNI suka membakar Pos Polisi, kantor-kantor Polisi jika jengkel terhadap perilaku Polisi nakal.
E. Kesimpulan
Tugas, peran Polisi dalam menjalankan kewenangan dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, kamtibmas atau pelayanan masyarakat sudah terlalu besar sampai-sampai mengambil tugas dan peran institusi lain seperti tugas/peran Departemen Perhubungan, Kantor Pajak, dan lain-lain sehingga improvisasi praktik, tugas dan peran Polisi yang dijalankan secara legal dan terlalu luas suka menyeret oknum-oknum berbuat tercela dan menimbulkan kemarahan pada rakyat, menimbulkan dampak goncangan kejiwaan masyarakat, kejiwaan prajurit TNI tingkat bawah dan tidak kondusif.
Kemarahan atau kejengkelan masyarakat juga sering timbul akibat praktik illegal yang terlalu sering dipraktikkan dan terang-terangan oleh oknum Polisi sehingga praktik demikian oleh masyarakat dipandang merupakan “sebab terjadinya pembakaran” karena tidak pernah ada proses hukum tindak lanjutnya secara seimbang dan adil.
F. Saran
- Tugas dan kewenangan Polisi dalam pelayanan masyarakat sudah saatnya dibatasi dan dikembalikan/diberikan pada institusi lain, yaitu pada ASN Departemen Perhubungan, pada Kantor Pajak dalam mengelola pelayanan masyarakat dibidang pengurusan dan perpanjangan STNK, BPKB, SIM, uji KIR kendaraan.
- Perlu dibuat revisi UU POLRI, agar UU hasil revisi mengatur sanksi berat jika oknum Polisi menyalahgunakan tugas dan kewenangannya dalam hal penegakan hukum, HAM dan keadilan. Tujuannya merevisi UU Polisi agar Polisi lebih professional dalam penegakan hukum dan tidak semena-mena serta mencegah timbulnya kecemburuan sosial.
- Perlu dibuat aturan tentang mekanisme pembubaran institusi Polisi di wilayah tertentu jika perbuatannya sudah masif, terstruktur, melanggar hukum dan tidak adil dalam penegakan hukum.
- Tidak perlu langsung dan gegabah “memberi sanksi pemecatan” oleh atasan terhadap prajurit TNI yang melakukan pengrusakan, pembakaran Polsek-polsek atau pos polisi sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.**















