Hukum  

Berani Melawan Polisi Saat Dibubarkan Cegah Corona? Ini Hukumannya

Tim Jaguar Polresta Kota Depok/net

Jakarta, SudutPandang.id-Bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah mewabahnya virus corona (covid-19) terancam hukuman penjara 1 tahun. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal yang menegaskan Polri berhak menindak setiap orang yang melanggar aturan tersebut.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Kemenkumham Bali

Seperti diketahui Kapolri telah menerbitkan Maklumat, yang menyatakan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia. Di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

BACA JUGA  Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim Mau Damai ke Hotman Paris

Kemudian, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19.

Inilah bunyi 3 pasal yang digunakan polisi untuk menjerat warga yang masih bandel melawan saat dibubarkan:

  1. Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  3. Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.(suli)

Tinggalkan Balasan