Berat, PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli

Presiden Jokowi/Foto:dok.BPMI Setpres

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Selasa (20/7/2021) malam.

BACA JUGA  Jokowi Lantik Dudung Abdurrahman Jadi KSAD

Jokowi mengatakan penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

“PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Resmi Naik, Harga Pertalite Jadi Rp 10.000

Kendati demikian, Jokowi bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan.

Ia mengatakan, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM Darurat.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.(sim)

BACA JUGA  Kemal H Simanjuntak: Tangga Oleng Prabowo dan Nasib Bangsa

Tinggalkan Balasan