Berharap Tak Ada Lagi Diskriminasi Remisi, OC Kaligis Surati DPR Dukung RUU PAS

15. Sebaliknya ketika hal yang sama saya lakukan melalui somasi atas lolosnya Prof. Denny menjadi calon Gubernur Kalimantan Selatan, akibat dukungan Partai Demokrat AHY, AHY bahkan mungkin tidak membaca somasi saya.

16. Yah begitulah kalau manuver dibentuknya Dinasti Partai yang dimiliki oleh sang ayah diturunkan kepada sang anak. Belum apa-apa sudah memperlihatkan sifat otoriter. Semuanya itu akibat SBY yang katanya pendiri tunggal Partai Demokrat, bebas merakayasa partai sehingga dua anak SBY, nampaknya dipersiapkan untuk mewarisi kepengurusan partai, dalam rangka menumbuh sumberkan sistim dinasti. Berapa banyak tokoh-tokoh Partai Demokrat yang turut menyumbangkan tenaga dan pikirannya, guna kajayaan Partai, dipecat, disingkirkan bahkan diberhentikan.

17. Dari hasil informasi yang saya terima dalam penelitian saya mengenai remisi, rata-rata petugas Lapas, menyetujui revisi UU Pemasyarakatan, yang diajukan Pemerintah. RUU Pemsyarakatan yang telah disetujui DPR, ditangguhkan oleh Bapak Presiden. Kami para warga binaan mengerti perjuangan Menteri Hukum dan HAM untuk lolosnya revisi UU Pemsyarakatan.

Kami hanya mampu mendoakan, semoga revisi Undang-undang yang tertunda tersebut, dapat segera diterima Bapak Presiden Ir. Joko widodo.

18. Seandainya SBY tidak melindungi Bibit – Chandra tersangka korupsi, melalui akal-akalan deponering, pasti mereka dengan mendekam di Lapas sebagai warga binaan, ICW dan LSM pendukung, turut mendukung disahkannya rancangan revisi UU Pemsyarakatan guna membela mitra kerjanya yang berada di Lapas. Termasuk oknum KPK yang perkaranya telah dinyatakan P-21 seperti misalnya komisioner Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, dan tersangka dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana.
Sayangnya penegakkan hukum di Indonesia masih dijalankan dan diterapkan secara pilih kasih dan tebang pilih.

19. Seandainya revisi UU Pemasyarakatan disahkan, kurang lebih 100.000 warga binaan yang menempati Lapas yang kini over capacity alias melebihi daya tampung, dapat secara manusiawi menempati ruang ruang Lapas. Bayangkan kalau ruangan yang hanya untuk 6 orang ditempati oleh 60 warga binaan dengan fasilitas hanya satu toilet?.

20. Perhitungan biaya pengeluaran uang negara tanpa adanya remisi. Bila melalui remisi, 100.000 warga binaan di seluruh Indonesia dapat dibebaskan, mengurangi over capacity/kelebihan bayang tampung.
Lalu berapa besar biaya negara yang dapat dihemat? Katakanlah satu orang warga binaan uang makannya Rp15.000 per hari. Berarti Rp45.000.000 perbulan. Rata rata vonis terpidana korupsi 6 tahun. Dengan remisi menjadi 3 tahun. 3 tahun sama dengan 36 bulan kali biaya makan perhari Rp15.000. Akibatnya negara dengan adanya remisi, dapat menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1.620.000.000,- . Perhitungannya: 100.000 warga binaan remisi, kali Rp.15.000 uang makan per hari, kali 30 hari kali 36 bulan ( perhitungan 3 tahun dari 6 tahun vonis, karena pengurangan vonis akibat adanya remisi).

Dengan uang itu beberapa Lapas dapat direnovasi, menghindari membeludaknya daya tampung. Sekaligus menghormati azas Equality before the Law.

21. Pernyataan Lapas yang penghuninya membludak diakui juga oleh Wamen Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej ketika baru dilantik jadi Wamen Hukum dan HAM.

Demikianlah masukan saya sebagai warga negara, yang walaupun berpredikat warga binaan, yang tidak pernah merugikan negara, masih berhak untuk turut memberi masukan, demi penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

Semoga melalui DPR selaku mitra Bapak Presiden, dapat menyebabkan Presiden mengesahkan Revisi UU Pemasyarakatan yang tertunda.

Salam hormat dari Lapas Sukamiskin.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth Bapak Menteri Hukum dan Ham Bapak Yasonna Laoly Phd.
Cc. Yth. Bapak Wamen Hukum dan Ham Bapak Prof. DR. Omar Edward Sharif Hiariej SH
Cc. Yth para anggota DPRRI komisi 3.
Cc. Teman teman wartawan yang ikut memperjuangkan keadilan.
Cc.Pertinggal. (*)

Tinggalkan Balasan