Hemmen

Berkas Firli Bahuri, Dirreskrimsus: Polisi-Kejati Masih Koordinasi

Firli Bahuri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (dua dari kiri) saat jumpa pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023) bersama Humas Polda Metro Jaya (saat itu) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut lengkap atau P21.

Kemenkumham Bali

“Koordinasi efektif terus kita lakukan, beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/2024).

Ia juga membantah adanya kendala soal pemberkasan tersebut.

“Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara tidak a quo ditemukan kendala apapun,” katanya.

BACA JUGA  Jokowi Disarankan Sambut Kedatangan Habib Rizieq dengan Karpet Merah

Eks Kapolrestabes Surakarta tersebut juga memastikan bakal menuntaskan kasus tersebut dan meminta publik sabar menunggu perkembangan kasus tersebut.

“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan ataupun apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” katanya.

Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini penanganan kasus Firli Bahuri tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

“Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, ” kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (1/7).

Penegasan tersebut sebagai respons terhadap keinginan pihak Firli untuk meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK itu ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA  COVID-19 Naik, Ahli FKUI: Indonesia Harus Waspada

Soal pihak Firli yang menyebut tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan, ia menyebutnya telah mengantongi alat bukti dalam kasus tersebut.

“Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti, ” katanya. (Ant/02)