JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Fahri (26) ditangkap polisi setelah menipu seorang PSK di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyebutkan Fahri berpura-pura menggunakan jasa PSK tetapi sebenarnya menipunya hingga korban mengalami kerugian Rp 40 juta.
“Pelaku mengincar wanita malam, termasuk seorang wanita berinisial AT (29), yang menjadi korban dalam kejadian ini,” tulis keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengungkap modus pelaku mengajak korban berkenalan lewat media sosial. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
“Setelah tiba di hotel, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan mau memesan makanan,” kata Adhi.
Sampai akhirnya pelaku berhasil mendapatkan PIN ATM korban. Saat korban lengah, pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di hotel.
“Lalu setelah mengetahui PIN korban, pelaku membuat korban lengah dan membawa kabur ATM, uang, dan handphone korban,” sambung Adhi.
Korban yang mengetahui barang-barangnya sudah raib kemudian mencoba memblokir rekeningnya. Tetapi sayangnya pelaku telah menguras ATM miliknya.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40 juta. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024,” tuturnya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang milik korban melalui Facebook.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Metro Tamansari. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(03)