Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Empat Pelaku Curas di Minimarket

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Empat Pelaku Curas di Minimarket
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramantyo Priaji saat konferensi pers di Aula Mapolresta Kediri Kota, Senin (11/11/2025).(Foto: Chandra SP)

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, pada Minggu (3/11/2024) pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramantyo Priaji mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AV (28), YYA (27), DAP (22), dan WBP (20) ditangkap selang 4 hari setelah peristiwa curas terjadi.

Kemenkumham Bali

“Empat hari setelah itu, tepatnya Kamis 7 November 2024 dari jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota telah berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Nganjuk,” kata Kapolres saat konferensi pers, di Aula Mapolresta Kediri Kota, Senin (11/11/2025).

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Empat Pelaku Curas di Minimarket
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramantyo Priaji saat konferensi pers di Aula Mapolresta Kediri Kota, Senin (11/11/2025).(Foto: Chandra SP)

Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana curas yaitu tiga buah parang dan satu senjata air softgun yang ditodongkan kepada dua karyawan minimarket tersebut.

BACA JUGA  Tawuran di Cikupa, Pemuda Tewas Kena Bacok

“Dari keempat pelaku mengambil sejumlah uang cash senilai Rp41 juta rupiah dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih Rp4 juta rupiah,” ucapnya.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Honda Mobilio yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kemudian uang tunai yang dijumlah dari 4 tersangka sejumlah Rp23 juta rupiah, lalu beberapa buah handphone, rokok, dan pakaian yang digunakan para tersangka,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Kapolres Bramastyo mengimbau dan menegaskan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan di tempat masing-masing dengan bekerja sama dengan aparat setempat baik RT, RW, Kelurahan untuk meniadakan potensi adanya tindak kriminalitas.

“Kepada pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota, kami tegaskan dan pastikan akan kami tangkap dan proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Kronologi Kasus Mayat Dalam Koper di Kalimalang

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengungkapkan ide awal para tersangka dilakukan ketika sama-sama masih berada di balik penjara, Lapas Nganjuk.

“Dari keterangan para tersangka, sudah memiliki niatan merampok saat bertemu di lapas. Otak kejahatannya AV. Uang hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi, berpoya-poya,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, para tersangka dijerat 365 KUHP. “Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” kata Kasatreskrim.(CN/01)