Bidan Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta Tak Punya Izin Praktik

Yogyakarta
2 pelaku jual beli bayi di Yogyakarta (Foto: Net)

YOGYAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani mengungkap, dua bidan yang menjadi tersangka penjualan bayi di Yogyakarta, yakni DM dan JE, tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.

“Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan,” ujar Emma dikutip Minggu (15/12/2024).

Kemenkumham Bali

Emma menambahkan, dalam setiap SIP yang diberikan, terdapat klausul agar pemilik SIP menaati aturan perundang- undangan.

“Di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan ada klausa, menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi,” katanya.

Oleh sebab itu lanjut dia jika terdapat pelanggaran pihaknya menyerahkan seluruhnya ke ranah hukum.

BACA JUGA  Dampingi Dinkes, Babinsa Cek Kondisi ODGJ di Desa Puncangsari

“Adapun pelanggaran perundang undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Seorang bidan dan pemilik tempat bersalin di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, melakukan perdagangan bayi.

Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah adopsi ilegal. Dua pelaku yang ditangkap yakni inisial DM (77), warga Kota Yogyakarta yang merupakan pemilik rumah bersalin, dan JE (44), yang tinggal di Sleman. Pelaku inisial JE adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah adopsi ilegal.

Di rumah bersalin tersebut, para pelaku menerima dan merawat bayi. Mereka menerima bayi dari orangtua yang tidak menghendaki bayinya dan kemudian menawarkan adopsi ilegal di media sosial.

BACA JUGA  Hasil Konbes NU di Jogja, Atur Bahtsul Masail hingga Bentuk Majelis Tahkim

“Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi.(PR/04)