Hemmen

Hasil Konbes NU di Jogja, Atur Bahtsul Masail hingga Bentuk Majelis Tahkim

Dok.Istimewa

JOGJAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Jogjakarta menghasilkan beberapa aturan perkumpulan baru. Mulai penataan kegiatan bahtsul masail hingga inventarisasi fasilitas kesehatan di bawah bendera NU.

Hasil pertemuan yang berlangsung tertutup itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Dia mengatakan, secara garis besar konbes menghasilkan tiga peraturan perkumpulan. Pertama, peraturan perkumpulan tentang tata laksana keorganisasian. ”Sifatnya memperbaiki peraturan sebelumnya,” ujarnya di Jogjakarta kemarin (30/1).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Peraturan perkumpulan yang kedua terkait dengan fasilitas kesehatan yang ada di bawah bendera NU. Baik yang didirikan warga NU maupun pengurus NU di berbagai tingkatan. Gus Yahya mengatakan, ada ratusan fasilitas kesehatan di bawah NU. Dia menargetkan inventarisasi atau pendataan fasilitas kesehatan itu bisa selesai dalam lima tahun ke depan.

Lalu, hasil konbes yang cukup strategis adalah penataan hierarki kegiatan bahtsul masail. Yahya mengatakan, bahtsul masail adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan NU sejak dulu. ”Diatur hierarkinya mulai dari bahtsul masail tingkat desa, kabupaten, provinsi, sampai nasional,” katanya.

BACA JUGA  Jokowi Akan Cabut PPKM, Gibran: Kenapa Enggak dari Dulu?

Yahya menegaskan, pengaturan hierarki itu bukan berarti pembatasan. Ketika ada persoalan keagamaan yang jadi pertanyaan umat, tetap harus diakomodasi dalam kegiatan bahtsul masail. Hanya, kegiatannya ditata. Supaya NU dapat meneguhkan posisinya sebagai pemegang otoritas keagamaan di masyarakat.

Poin lain yang dihasilkan dalam pertemuan itu adalah pembentukan majelis tahkim. Gus Yahya menegaskan, majelis tahkim bukan hasil dari forum Konbes NU, melainkan hasil pembahasan PBNU. Meskipun dilaksanakan dalam forum yang sama.

Lebih lanjut soal majelis tahkim dijelaskan oleh Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. Dia mengatakan, lembaga baru itu dibentuk untuk menyelesaikan sengketa internal NU. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

BACA JUGA  Sembilan Kiai Sepuh Usulkan Muktamar ke-34 NU Diundur

Amin menjelaskan, dalam rapat gabungan syuriah dan tanfidziyah Desember 2023 lalu, PBNU membentuk tim guna mendaftar nama yang diajukan untuk menjadi pengurus majelis tahkim. Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan anggota.

”Ketuanya adalah KH Miftachul Akhyar. Beliau merangkap juga sebagai anggota,” jelasnya. Kemudian, sekretarisnya adalah Dr KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga merangkap sebagai anggota. Dibantu beberapa wakil ketua, beberapa wakil sekretaris, dan beberapa anggota.

Majelis tahkim ini, terang Amin, mendapatkan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan internal yang terjadi di lingkungan NU. Lebih jelas, di dalam Perkum Pasal 7, diuraikan bahwa hal tersebut berlaku untuk kepengurusan NU dan badan otonom di semua tingkatan.

BACA JUGA  Bank Muamalat Pimpin Sindikasi Pembiayaan RS NU di Jabar

Amin juga menyebutkan bahwa majelis tahkim ini bersifat pasif. Artinya, persidangan majelis tahkim dilakukan saat ada permintaan penyelesaian sengketa. ”Majelis tahkim akan bersidang hanya manakala ada permohonan penyelesaian-penyelesaian sengketa atau perselisihan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih dari lingkungan NU,” jelasnya.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum