“Kalau masih S1, rasanya sulit menghasilkan UU yang benar-benar bagus. Pendidikan itu memengaruhi pola pikir dan cara pandang, termasuk dalam menyusun regulasi.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, menyoroti beban kerja Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus meningkat akibat banyaknya permohonan judicial review atau pengujian undang-undang (UU). Ia menilai, maraknya permohonan uji materi menunjukkan masih lemahnya kualitas perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Akademisi kelahiran Palembang itu persoalan ini berakar dari rendahnya pemahaman substansi hukum di kalangan pembuat UU, terutama para legislator di DPR.
“Kalau pembuat UU tidak memahami betul isi dan konteks aturan, ya akhirnya MK yang kerja keras menambal kekurangannya,” ujar Suhandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6).
Advokat senior itu menegaskan, latar belakang akademis para anggota legislatif berperan besar dalam menentukan kualitas UU yang dihasilkan. Mayoritas pembuat UU, kata dia, masih berlatar belakang pendidikan S1, yang dinilainya belum cukup untuk menghasilkan produk hukum yang matang.
“Kalau masih S1, rasanya sulit menghasilkan UU yang benar-benar bagus. Pendidikan itu memengaruhi pola pikir dan cara pandang, termasuk dalam menyusun regulasi,” jelas pakar hukum pidana yang banyak diminati pandangan sebagai ahli.
Puji MK
Sebaliknya, Suhandi justru memuji kualitas putusan-putusan MK. Ia menyebut mayoritas hakim MK memiliki latar belakang pendidikan doktoral (S3), yang membuat mereka mampu menyusun pertimbangan hukum yang valid dan relevan dengan perkembangan zaman.
“Saya banyak pelajari putusan MK. Pertimbangannya kuat dan berbasis norma hukum. Ini karena hakim-hakimnya memang punya kapasitas akademik tinggi,” ungkapnya.
berharap standar akademik serupa dapat diterapkan di lembaga-lembaga peradilan lain, termasuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, agar kualitas hukum di Indonesia semakin membaik.
Suhandi juga mengkritisi indikasi adanya UU “pesanan” yang dibuat hanya demi memenuhi kepentingan kelompok tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Menurutnya, UU yang dibuat dengan dasar seperti itu rentan diuji dan dibatalkan oleh MK.
“Kalau UU dibuat karena ada pesanan, ya wajar kalau isinya tidak tajam atau tidak valid. Akhirnya balik lagi diuji ke MK,” tegasnya.
Suhandi menekankan bahwa jika kualitas legislasi tidak segera dibenahi, maka beban MK akan terus meningkat
“Dan tentunya masyarakat akan terus dirugikan oleh regulasi yang lemah dan tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
Permohonan Uji UU di MK Meningkat
Hingga Mei 2025, MK telah menerima 95 permohonan pengujian UU, dengan 91 di antaranya telah teregister. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024 terdapat 189 permohonan serupa.
Dari permohonan yang masuk tahun ini, setidaknya 36 UU diuji konstitusionalitasnya. UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menjadi yang paling banyak dipersoalkan, yakni sebanyak 17 perkara. Disusul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 8 perkara.(01)


