BMKG: Sesar Cugenang, Sesar Baru Gempa Cianjur

Tangkapan layar peta patahan aktif Cugenang, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. FOTO:dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan bahwa gempa bumi di Kabupaen Cianjur, Jawa Barat merupakan sesar baru yang disebut Sesar Cugenang.

“Berdasarkan hasil analisis ‘focal mechanism’ dan mengamati posisi episentrum gempa utama dan gempa susulan, dapat diketahui sesar pembangkit gempa Cianjur merupakan sesar baru,” kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono dalam jumpa pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Kemenkumham Bali

Dia menyampaikan, berdasarkan analisis mekanisme pergerakan sesar dan pusat gempa utama serta tindak lanjutnya, sesar mengarah ke N 347 derajat bujur timur (BT) dan kemiringan (dip) 82,8 derajat dengan dextral. mekanisme stick-slip.

Ia mengatakan, BMKG merekomendasikan pemukiman kembali di wilayah seluas 8,09 kilometer persegi dengan sekitar 1.800 rumah yang berada di zona bahaya patahan geser Cugenang, meliputi sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, dan Cibulakan untuk direlokasi.

BACA JUGA  Tiga Harimau Tewas dalam 2 Bulan, Ada Apa di Medan Zoo?

Berdasarkan zona bahaya tersebut, area yang terdokumentasi untuk direlokasi adalah seluas 8,09 km2 dengan kurang lebih 1.800 rumah di zona bahaya patahan geser Cugenang, meliputi sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, Cibulakan.

“Zona bahaya adalah zona yang rentan terhadap pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan tanah, serta bangunan,” katanya.

“Hasil pantauan BMKG hingga Kamis, 8 Desember 2022, pukul 12.00 WIB, total ada 402 gempa susulan yang melemah secara fluktuatif, dengan frekuensi kejadian yang semakin jarang. Magnitudo terbesar 4,3 dan yang terkecil adalah 1,0,” tambah Daryono.

Sementara itu, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati meminta agar kawasan yang direkomendasikan untuk relokasi tidak dibangun sebagai permukiman.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Hormati Pengunduran Diri Mahfud MD sebagai Menko Polhukam

“Zona bahaya sudah dibersihkan dari pemukiman, tapi bisa digunakan untuk kepentingan non pemukiman, misalnya untuk sawah, areal rembesan, konservasi, reboisasi, tapi tidak boleh dibangun rumah lagi,” katanya. (02/Ant)

Tinggalkan Balasan