Bobby Joseph Kembali Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Bobby Joseph
Bobby Joseph (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kabar kurang menyenangkan datang dari aktor Bobby Joseph. Dia kembali diciduk penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Bobby Joseph ditangkap di kediamannya pada Jumat malam (21/7/2023) beserta barang bukti tembakau sintetis.

Kemenkumham Bali

“Kami amankan pada Jumat malam terkait kepemilikan tembakau sintetis,” tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi awak media, Senin (24/7/2023)

Lanjut Kompol Achmad Ardhy menjelaskan
Bobby Joseph sempat berusaha menyembunyikan barang bukti saat kediamannya didatangi penyidik.

“Pastinya disembunyikan. Saat kami cek, berusaha mengelak ya,” ujar Kompol Achmad Ardhy

Namun pada akhirnya, Bobby Joseph tidak bisa mengelak lagi. Polisi tetap menemukan barang bukti tembakau sintetis seperti informasi yang mereka dapat sebelumnya

BACA JUGA  Indro Warkop Curhat Tak Pernah Dapat Royalti Dari Film Lama Warkop DKI Yang Tayang di TV

“Kami dengan metode kepolisian, pasti kami dapat barang buktinya. Setelah kami cek, yang bersangkutan memang memiliki barang bukti berupa tembakau sintetis,” kata Achmad Ardhy

“Awalnya kami tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kami amankan, kami cek lab, ternyata positif,”tambahnya.

Sampai saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih menggali keterangan dari Bobby Joseph atas kepemilikan tembakau sintetis tersebut. Ia dipastikan dalam keadaan sehat.

“Kondisinya baik-baik aja, sehat, sedang dalam pemeriksaan,” kata Achmad Ardhy.

Diketahui Bobby Joseph sebelumnya pernah ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta pada 10 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.

BACA JUGA  Alamak! Lagi Cari Kayu Warga Anambas Nemu Kokain Terbungkus Bendera Israel

Saat itu, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara.(04)