BPA Kejaksaan Lelang Tanah Rampasan Benny Tjokrosaputro

BPA
BPA Kejaksaan Lelang Tanah Rampasan Benny Tjokrosaputro (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk melelang barang rampasan berupa tanah seluas 16.608 M2 yang diperoleh dari perkara perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International TBK.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023 terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro yaitu semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh Jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Kemenkumham Bali

“Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

BACA JUGA  6 Jaksa Lolos Seleksi Jabatan Kajati, Berikut Penjelasan Wakil Jaksa Agung RI

Adapun barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dari keseluruhan jumlah lelang barang rampasan. BPA berhasil menjual sebanyak 5 (lima) bidang tanah dengan total luas 16.608 M2 dengan nilai Rp 600.300.000 (enam ratus juta tiga ratus ribu rupiah).

Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara Perbankan dan Pencucian Uang, yang melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA  Jaksa Agung Kukuhkan Kepengurusan PJI Periode 2022-2024

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.(04)