BPJS Kesehatan Siap Biayai Korban Keracunan Program MBG

BPJS kesehatan
BPJS Kesehatan Siap Biayai Korban Keracunan Program MBG (Foto: SP)

SOLO, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa peserta aktif BPJS Kesehatan tetap berhak mendapatkan layanan pengobatan dan biaya perawatan jika menjadi korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Siruaya, memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional untuk menanggung biaya pengobatan peserta yang mengalami gangguan kesehatan selama masih dalam ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta JKN memiliki indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan berwenang, maka biaya perawatannya akan ditanggung BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam kunjungan ke Solopos Media Group, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).

Siruaya menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya perawatan peserta kecuali pada beberapa kondisi tertentu.

BACA JUGA  Seskab Teddy Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

Adapun kondisi yang tidak ditanggung, antara lain Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB), Perawatan kecantikan dan kosmetik, Cedera karena kesengajaan atau menyakiti diri sendiri, Cedera akibat kecelakaan kerja, serta dan Kasus penganiayaan atau kekerasan.

“Jika kasus keracunan MBG tidak ditetapkan pemerintah sebagai KLB, maka BPJS wajib menanggung biayanya,” tegas Siruaya.

Dalam kesempatan tersebut, Siruaya juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 50 juta peserta BPJS yang nonaktif karena menunggak iuran. Ia menilai hal ini menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

“BPJS harus terus memberikan pelayanan yang berkualitas agar masyarakat memiliki mindset bahwa BPJS Kesehatan sangat penting untuk masa depan kesehatan mereka,” ujarnya.

Ia juga mengajak para Kader JKN untuk ikut menyosialisasikan pentingnya menjaga status kepesertaan aktif serta mengedukasi masyarakat agar memahami kemampuan membayar iuran atau ability to pay (ATP) secara realistis.

BACA JUGA  BGN Beberkan Biang Kerok Keracunan di Program MBG

Siruaya bahkan menyoroti kasus peserta yang mendaftar di kelas atas tanpa mempertimbangkan kemampuan finansialnya.

“Ada peserta yang daftar kelas I tapi setelah melahirkan atau berobat, mereka berhenti bayar. Akhirnya menunggak banyak. Padahal kemampuan mereka hanya di kelas II atau III,” ungkapnya.

Untuk peserta yang benar-benar tidak mampu, ia menyarankan agar segera mengajukan bantuan ke pemerintah agar dimasukkan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Pemda.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menegaskan komitmen lembaga untuk menanggung biaya pengobatan korban keracunan Program Makan Bergizi Gratis, selama kasus tersebut tidak berstatus KLB, epidemi, atau pandemi.

“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan membayar biaya perawatan peserta,” ujar Ghufron, dikutip dari Bisnis, Kamis (9/10/2025).

BACA JUGA  Survei: Minat Wisata ke Indonesia Naik 94 Persen Dibanding 2019

Dengan kebijakan ini, BPJS menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia sekaligus memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan secara berkelanjutan.(PR/04)