Jakarta, SudutPandang.id – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun bagi pemerintah daerah dan industri pariwisata, hotel dan restoran.
Hal tersebut bertujuan untuk menggerakkan ekonomi khususnya di sektor pariwisata di daerah yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap dana hibah yang diberikan oleh pemerintah supaya bisa tepat sasaran dan mampu membangkitkan sektor ekonomi di bidang pariwisata.
“Kita (BPKP) siap melakukan pendampingan dan pengawasan implementasi dana hibah untuk sektor pariwisata supaya roda perekonomian di tempat-tempat wisata bisa kembali pulih,” katanya, saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wisnutama Kusubandio, di kantor BPKP, Jakarta Timur, Jumat (23/10).
Ateh menekankan, penjelasan dan kriteria yang mendapatkan dana hibah harus betul-betul dikerjakan secara cepat dan tepat. Mengingat rencana pencairan dana hibah akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.
“Bagi daerah yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat harus betul-betul dijelaskan kriterianya seperti apa, termasuk pengadaannya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wisnutama Kusubandio menjelaskan, rencananya sebanyak 101 daerah akan menerima dana hibah dari pemerintah. Dana tersebut kata Wisnu, dapat digunakan untuk meningkatkan protokol kesehatan di destinasi wisata, hotel dan restoran.
Lebih lanjut dirinya menjabarkan, program senilai Rp 3,3 triliun ini dalam rangka menekan dampak Covid-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.
“Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan ini membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta industri hotel dan restoran yang sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.
Seperti diketahui, Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota berdasarkan beberapa kriteria.
Seperti Ibukota 34 Provinsi yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.(red/*)