DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito menghadiri rapat evaluasi tata kelola pariwisata di kantor gubernur, Senin (8/5/2023).
Rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Tjok Bagus Pemayun dan Wakapolda Bali serta seluruh instansi terkait lainnya.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Tjok Bagus Pemayun, dan Wakil Kapolda Bali yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, dan seluruh instansi terkait.
Cok Ace menyampaikan bahwa turis asing yang berkunjung ke Bali haruslah wisatawan berkualitas. Wisatawan tersebut harus menghormati nilai-nilai kebudayaan tradisi dan kearifan lokal Bali.
Hal tersebut merespons maraknya pelanggaran dan juga kelakuan wisatawan asing yang datang ke Bali. Penegasan itu juga bertujuan untuk menata kembali ekosistem pariwisata Bali yang berkualitas.
“Sudah banyak sekali kelakuan yang melanggar norma, dan tidak mengindahkan adat di Bali, serta pelanggaran lalu lintas oleh para turis asing di Bali. Mulai dari mengendarai sepeda motor tanpa helm, sampai berani membentak polisi jika ditegur,” ucap Cok Ace.
Sementara itu Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum dan tidak menghormati kebudayaan dan kearifan lokal Bali.
Anggiat juga menyampaikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri, perlu dukungan dan kerja sama dari instansi lain terkait serta masyarakat.
“Imigrasi telah memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran berupa pendeportasian. Namun, Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian. Perlu kerja sama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing dan masyarakat dalam melaporkan tindakan pelanggaran WNA,” kata Anggiat.(One/01)