BPOM Bakal Polisikan Dua Industri Farmasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan bakal menindak tegas dua perusahaan farmasi secara pidana.

Namun Penny tak menyebutkan nama dua perusahaan farmasi tersebut yang memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.

Kemenkumham Bali

“Dalam proses ini, kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Penny dalam konferensi pers di Istana Bogor, Senin (24/10/2022).

Penny juga menegaskan bahwa deputi IV atau deputi bidang penindakan BPOM sudah ditugaskan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan melakukan penyidikan untuk selanjutnya diproses secara pidana.

BACA JUGA  Pandangan Pengamat Hukum dan Pemerintahan soal Obat Sirup

Hingga Senin (24/10/2022) Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa kasus gangguan ginjal akut telah mencapai 245 kasus di 26 provinsi dengan angka kematian di atas 57%.

Angka kematian tersebut menunjukkan kenaikan yang signifikan. Pada Jumat (21/10/2022) lalu, jumlah kematian yang tercatat baru 133 pasien dengan fatality rate 55%.

Menurut Budi, ada delapan provinsi yang berkontribusi terhadap 80% kasus ini, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatra Barat, Bali, Banten, dan Sumatra Utara.

Kemenkes mencatat lonjakan kasus gagal ginjal akut mulai terjadi pada Agustus 2022. Sebelum itu, angka kematiannya di bawah 5 kasus per bulan.

Penyakit gagal ginjal akut ini umumnya menyerang balita di bawah 5 tahun. Sejauh ini diketahui bahwa penyebab penyakit tersebut adalah cemaran zat berbahaya dalam obat yang dikonsumsi anak-anak. (06)

Tinggalkan Balasan