JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bagi kaum pria dihimbau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena saat ini ditemukan 20 obat tradisional
mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang/berbahaya.
Menurut BPOM, tren penambahan BKO pada produk obat tradisional masih didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria.
Perlu diketahui, bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional/jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut.
Namun, obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung BKO karena akan terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik yang berbahaya bagi konsumennya.
Penambahan bahan kimia obat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.
Dalam studi awal yang dilakukan BPOM dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2016, diperkirakan beban penyakit (cost of illness) gagal ginjal yang diakibatkan oleh konsumsi OT mengandung BKO sebesar Rp562 juta hingga Rp200 miliar per tahun.
Daftar 20 produk stamina pria dengan bahan kimia obat yang dilarang BPOM
RUBE: Sildenafil dan Tadalafil
AMK
Madu Tonik Cap Kuda: Sildenafil
SitratDOXBA: Sildenafil dan Tadalafil
DIENX CO: Sildenafil dan Tadalafil
Jhi On: Sildenafil dan Tadalafi
Urat Madu Extra Ginseng: Verdenafil HCl
Power Sex: Sildenafil
SitratUrat Naga: Sildenafil Sitrat
Singa Barong: Sildenafil Sitrat Ramuan Urat
Naga Super: Parasetamol dan Sildenafil
Sitrat
Strong Man Coffe Kopi Jantan Semulajadi: Sildenafil Sitrat
Cula Mas Asli: Tadalafil
Beruang Emas: Yohimbin HCl
Jakarta Bandung Plus: Sildenafil
SitratKopi Jantan +++: Sildenafil Sitrat
Madu Manggis: Deksametason dan Parasetamol
Jamu Urat Kuda Formula Plus: Sildenafil dan Parasetamol
Hercules X: Sildenafil dan Kafein
Kopi Harimau Hari Hari Mau: Sildenafil Sitrat
Natural Herbs Coffee Kopi Panggung Al-Ambiak: Sildenafil Sitrat
Berdasarkan pengawasan dan penindakan yang dilakukan BPOM dalam tiga tahun terakhir, terlihat tren kenaikan jumlah perkara OT mengandung BKO yang ditangani BPOM.
Pada tahun 2020 terdapat 31 perkara, tahun 2021 sebanyak 53 perkara, tahun 2022 sebanyak 61 perkara, dan tahun 2023 hingga bulan Oktober ini sebanyak 52 perkara.
Sementara untuk komoditas kosmetik, jumlah perkara kosmetik yang ditangani BPOM, yaitu sebanyak 88 perkara di tahun 2020, 57 perkara di tahun 2021, 76 perkara di tahun 2022, dan 50 perkara di tahun 2023 (hingga Oktober 2023).