BPSDM Kemendagri Dorong Pembentukan UPT Balai Pengembangan Kompetensi bagi Pejabat PPUPD

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono berdiskusi langsug bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan Kompetensi bagi pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). PPUPD merupakan salah satu jenis jabatan fungsional binaan Kemendagri.

Upaya ini salah satunya dilakukan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono dengan berdiskusi langsug bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir. Diskusi itu berlangsung, saat Sugeng beserta jajarannya mengunjungi Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Kamis (14/7/2022). Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat dukungan Itjen Kemendagri atas usulan tambahan struktur UPT Balai Pengembangan Kompetensi bagi PPUPD, ke dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BPSDM Kemendagri.

Kemenkumham Bali

Sugeng menuturkan, pembentukan UPT ini penting untuk mendukung upaya pengembangan kompetensi bagi jabatan fungsional PPUPD, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA  PWI Pusat-Kemnaker Kolaborasi Sosialisasikan Program Ketenagakerjaan

“Balai tersebut direncanakan akan menempati lokasi eks Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung di Sukajadi. Oleh karenya, diharapkan dukungan Bapak Irjen untuk percepatan pembentukan balai tersebut,” ujar Sugeng.

Sugeng berharap, berbagai hasil diskusi ini dapat ditindaklanjuti dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. BPSDM Kemendagri juga terbuka melakukan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

Sementara itu, Irjen Kemendagri Tomsi mengamini pentingnya pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) secara merata bagi pejabat PPUPD. Melalui upaya ini, diharapkan kinerja dari pejabat PPUPD dapat semakin meningkat.

“Usulan yang saat ini ada tentunya akan kita pertimbangkan dan saya berharap juga BPSDM Kemendagri sebagai unit instansi yang memiliki tugas dan fungsi dimaksud benar-benar mengakomodir kebutuhan seluruh tenaga pengawas, dengan materi diklat yang sesuai dengan kebutuhan negara saat ini. Hal ini agar pengelolaan kinerja dan keuangan negara dapat lebih optimal melalui pendekatan komunikasi yang efektif,” ujar Tomsi. (Bkt)

Tinggalkan Balasan