Bali  

Bravo Polresta Denpasar, Amankan 17 Kg Sabu dari Pengedar Kakap

Dua orang ditangkap Polresta Denpasar dengan barang bukti 17 kg sabu (Foto:dok.Humas Polresta Denpasar)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 17 kg yang diduga milik bandar kelas kakap di Denpasar, Bali. Dua tersangka berinisial AR dan MA ditangkap saat melakukan transaksi di kawasan Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Sabtu (19/2/2022) malam.

“Kedua tersangka adalah AR dan MA. Untuk detailnya menunggu konferensi pers,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (20/2/2022).

Polisi belum merinci penangkapan besar ini karena penyelidikan masih dikembangkan. Penangkapan baru dilakukan pada Sabtu (19/2/2022) malam.

Polisi awalnya hanya mendapat barang bukti sabu puluhan gram. AR dan MA lalu digiring ke rumah kosnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkusan besar berisi sabu. Selain itu ada ratusan butir ekstasi dan puluhan gram kokain.

Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari bandar besar pemilik sabu dan sindikatnya.

“Begitu penyelidikan tuntas, akan dirilis ke media,” ujar Sukadi.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar kami lakukan penangkapan tersebut, tapi sabar yah masih dalam pengembangan,” ungkap Bambang kepada Sudutpandang.id.(One)

Tinggalkan Balasan