MATARAM, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB mengamankan bule asal Prancis berinisial ER yang membuat onar di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat.
ER (51) diringkus di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada hari Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WITA.
“Kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan ada orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WITA. Kami menerima,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasi Tikim, Slamet Wahono, dalam keterangan pers, Jumat (31/3/2023).
Slamet menjelaskan, ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya, karena ia melewati batas suci.
“Namun ER tidak mengindahkan teguran warga. Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian ini pada 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Kami menerima laporan hari Senin dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelasnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial ER, WNA asal Prancis, berusia 51 tahun. ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival,” sambung Slamet.
Ia menambahkan, setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“ER dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram,” terangnya.
Slamet menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Dirjen Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(ilham/01)