ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (26/03/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh beberapa kepala daerah lainnya di Sumatera Utara, seperti Bupati Langkat, Bupati Karo, Bupati Nias Selatan, dan Bupati Padang Lawas Utara. Selain itu, Bupati Asahan juga didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, Kepala BPKAD Kabupaten Asahan, Kepala Inspektorat, Kadis Kominfo, serta auditor perwakilan Sumatera Utara.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan sebelum diaudit oleh BPK.
Proses ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyerahkan langsung laporan keuangan kepada Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP. Prosesi ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bukti bahwa LKPD telah diterima secara resmi.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, memberikan apresiasi atas kepatuhan seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa laporan ini selanjutnya akan diaudit untuk menentukan opini terhadap LKPD masing-masing daerah.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD sesuai jadwal. Selanjutnya, proses audit akan dilakukan untuk menilai transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Paula.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepala daerah dan pejabat terkait untuk selalu siap dalam mendukung proses audit.
“Kami meminta jajaran keuangan di setiap daerah untuk tetap berada di tempat selama pemeriksaan berlangsung agar seluruh data yang dibutuhkan dapat disajikan dengan lengkap dan tepat waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan rasa syukurnya karena dapat menyerahkan laporan keuangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh BPK. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim keuangan daerah yang telah bekerja dengan optimal dalam menyusun laporan ini.
“Kami bersyukur bisa menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 tepat waktu. Kami juga berterima kasih kepada BPK yang terus menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai amanat undang-undang,” ujar Bupati Asahan.
Dirinya juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk selalu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dengan diserahkannya LKPD Unaudited 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap dapat memperoleh opini terbaik dari BPK, sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan standar yang berlaku.(MA/04)