Sumut  

Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Bersama dengan Perwakilan BPKP Sumut

Foto:dok.Kominfo Asahan

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Asahan H. Surya, menandatangani komitmen bersama atas tindak lanjut hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Aula Perwakilan BPKP Sumut, Medan, Rabu (25/05/2022).

Kepala Perwakilan BPKP Sumut Kwinhatmaka mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Integrasi Pemerintah Kabupaten, khususnya dalam hal peningkatan IEPK.

“Selain untuk meningkatkan IEPK, komitmen bersama ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Kwinhatmaka menerangkan, dari hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik IEPK yang dilakukan sekitar bulan April 2022 lalu, ia merekomendasikan Pemkab Asahan untuk menyusun draft kebijakan antikorupsi yang terintegrasi.

“Menyusun seperangkat sistem antikorupsi antara lain terkait Peraturan Kepala Daerah terkait saluran pengaduan internal Whistle Blowing System (WBS) dan melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang terencana, terjadwal, kepada pihak internal dan eksternal, stakeholders terkait pencegahan korupsi,” terangnya.

Foto:dok.Kominfo Asahan

Bupati Asahan H. Surya, mengatakan tujuan pelaksanaan acara ini adalah untuk mengetahui gambaran awal IEPK dan implementasinya serta mengidentifikasi kelemahan pengendalian korupsi dan menentukan area penguatannya (area of improvement).

Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya pemahaman dan pelaksanaan 5 aspek fundamental, yaitu akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi.

“Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik inilah yang menjadi dasar dalam pencegahan korupsi,” tegas Bupati.

Pihaknya akan berusaha keras untuk terus menerapkan tata kelola yang baik tersebut dalam setiap tingkatan dan lembaga.

“Menyusun draft kebijakan antikorupsi yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem antikorupsi, melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang terencana/terjadwal, kepada pihak internal dan eksternal, stakeholders terkait pencegahan dengan narasumber penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifasi Profesi (BNSP),” paparnya.

“Penerapan IEPK ini akan dijadikan basis data perbaikan tata kelola di masa depan, bisa juga digunakan untuk peningkatan pengendalian risiko dan penguatan pengendalian antikorupsi. Paling penting bahwa IEPK ini akan menjadi alat ukur kinerja atau pembanding antar waktu dan antar unit kerja dalam upaya pencegahan korupsi,” tutup Bupati Asahan.

Diakhir kegiatan, Kepala Perwakilan BPKP Sumut Kwinhatmaka bersama dengan Bupati Asahan H. Surya, menandatangani tindak lanjut IEPK.

Hadir jajaran Perwakilan BPKP Sumut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Asahan, Kadis Kominfo, Kepala BKD, Kabag Protokol Setdakab dan Kabag Umum Setdakab Asahan.(m.achyar)

Tinggalkan Balasan