GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Petugas gabungan dari Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan Pasar Sentra Suka Satya Graha di Jalan Astina Utara, Beng, Gianyar, Bali, Kamis (24/3/2022).
Penyegelan tersebut berdasarkan surat perintah Bupati Gianyar Nomor 300/1321/Pol PP/2022. Petugas memasang plang segel dan garis kuning bertuliskan “do not cross” atau dilarang melintas.
“Penutupan atau penyegelan Pasar Satyagraha berdasarkan surat perintah Bupati Gianyar yang mengintruksikan penyegelan terhadap kegiatan operasional UMKM Sentra Sukla Satygraha,” ujar Plt. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku koordinator penertiban.
Alit juga menjelaskan, pasar itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Mestinya sebuah pasar harus memiliki izin sebelum beroperasi. Namun pasar itu kenyataanya sudah beroperasi tanpa memiliki izin dari pemerintah,” sebutnya.
Menurutnya, hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 454/E-09/HK/2022 dengan pertimbangan UMKM Sentra Sukla Satyagraha belum mengantongi izin.
Alit mengungkapkan, pengelola pasar telah dua kali diberikan teguran oleh Satpol PP. Pertama, pada tanggal 1 Maret 2022, dan tanggal 8 Maret 2022. Namun kedua terguran tidak direspon.
“Ini ditutup karena belum memiliki perizinan. Ini sudah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun dalam masa pandemi,” ujar Alit Mudiarta.
Berdasarkan informasi, Pasar Sukla Satyagraha yang sudah beroperasi selama dua tahun ini, didukung anggota DPD-RI I Gusti Arya Wedakarna (AWK).(One)