Cacatan Hukum OC Kaligis: Menyoal Pernyataan Saut Situmorang

Saut Situmorang
Dok.SP

“Saut mesti jujur, bahwa di era pemerintahannya temuan dari Hak Angket DPR-RI menggambarkan betapa tidak bersihnya KPK saat ia berada di sana.”

Catatan Hukum Prof. Dr. OC Kaligis

Kemenkumham Bali

1. Hari Selasa, 5 Desember 2023, Harian Kompas di halaman 1, saya membaca headline yang berjudul: “Presiden: Buat Apa Diungkit Kembali”.

2. Berita itu bermula dari pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (2015-2019) tertanggal 30 November 2023.

3. Agus Rahardjo menjelaskan bahwa dia pernah dimarahi oleh Presiden terkait kasus e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto.

4. Selanjutnya atas pernyataan Agus Rahardjo, Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015 – 2019), memberikan tanggapan bahwa pernyataan Agus Rahardjo itu harus diselesaikan melalui wakil-wakil rakyat di DPR.

5. Menurut Saut Situmorang, laporan Agus Rahardjo “jangan dibuat selesai begitu saja, karena ini peristiwa penting. Negeri ini terpuruk karena korupsi, persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas,” kata Saut Situmorang.

6. Lalu apakah kasus Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad dan kawan-kawan juga selesai tuntas?.

7. Penetapan deponeering tidak menghilangkan status mereka sebagai tersangka, dan saya kira Saut Situmorang yang sangat terpelajar pun paham akan arti deponeering.

8. Saya sebagai pengacara Nazaruddin telah mengetahui urusan e-KTP itu pada tahun 2011.

9. Disaat pemeriksaan kode etik pimpinan Abdullah Hehamahua, saya sendiri yang hadir di pemeriksaan kode etik tersebut.

10. Saya mengetahui ada lima kali pertemuan antara oknum pimpinan KPK dengan pihak pengusaha dan oknum anggota DPRRI membicarakan antara lain business E-KTP. Paket proyek dana BOS.

11. Korupsi KPK bukan saja terjadi pada era Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai bendahara Partai Demokrat, tetapi juga terjadi saat KPK dipimpin oleh Bibit-Chandra Hamzah.

12. Di kedua peristiwa kasus Nazaruddin dan kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah, petinggi KPK Ade Rahardja diduga terlibat, tetapi tidak tersentuh, karena memang canggih dan kebal hukum.

13. Sampai-sampai karena katanya pimpinan KPK Agus Rahardjo pernah dimarahi pak Jokowi, tanpa disaksikan oleh siapapun juga, korupsi era reformasi disamakan dengan maraknya korupsi era pemerintahan pak Harto.

14. Orang lupa bahwa Pemerintahan Pak Harto, terukur melalui rencana PELITA (Pembangunan lima tahun), di mana di era PELITA III (1 April 1979 – 31 Maret 1984) dicanangkan Pemerataan Keadilan.

15. Mungkin Saut Situmorang saat melintasi jalan-jalan tol di Pulau Jawa, atau jalan tol trans Sumatera atau pembangunan bendungan-bendungan untuk keperluan pertanian, Saut Situmorang lupa bahwa semuanya itu terjadi di era Pemerintahan Jokowi.

16. Pokoknya bagi Saut Situmorang, tidak satu usaha pembangunan Jokowi yang berhasil.

17. Di mata Saut Situmorang, sekalipun di era pimpinan Saut Situmorang, sekalipun Hak Angket DPR-RI tahun 2018 menemukan banyak korupsi KPK, ternyata tidak satu pun tindakan Saut Situmorang mentuntaskan temuan Hak Angket DPR-RI tersebut untuk ditindaklanjuti.

18. Di era Nazaruddin, Nazaruddin bebas menemui Komisioner Chandra Hamzah di ruang kerjanya.

19. Oknum pimpinan KPK bebas “ngobyek” usaha usaha pemerintah seperti paket dana bos, e-KTP, tanpa maraknya berita media, seperti apa yang terjadi pada kasus Firli Bahuri yang sudah sejak semula dimusuhi oleh Novel Baswedan, sekalipun Novel Baswedan sendiri adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan “Burung Walet” di Bengkulu.

20. “Nyamuk di seberang lautan nampak, gajah di kelopak mata tak terlihat”. Itulah Saut Situmorang dan kawan-kawan kelompok Novel Baswedan.

21. Bandingkan dengan foto Firli Bahuri bersama SYL yang viral setiap hari, menghukum Firli Bahuri melanggar kode etik, sekaligus menjatuhkan vonis “pemerasan” atas dirinya.

22. Pertemuan lima kali tersebut di atas oleh oknum pimpinan KPK, ditutup rapi oleh media KPK khususnya ICW, sehingga hasil pemeriksaan kode etik pimpinan Abdullah Hehamahua pun tidak menghukum mereka, atau hanya memberi peringatan ringan.

23. Kasus e-KTP nya Setya Novanto, tentu mulai dari penyidikan, dakwaan JPU, pembuktian, sampai putusan pengadilan.

24. Dari berkas perkara tak sepenggal bukti pun keterlibatan Pak Jokowi selaku Presiden RI, mencampuri kasus itu sampai vonis Setya Novanto.

25. Dengan vonis 15 tahun perkara e-KTP Setya Novanto, dakwaan e-KTP terhadap Novanto selesai.

26. Hanya Novanto yang berhak melakukan upaya hukum. Bukan Agus Rahardjo atau Saut Situmorang dan kawan-kawan.

27. Apalagi mereka tidak punya legal standing sama sekali untuk mengutak-atik pekerjaan para penyidik e-KTP dan mungkin bila kasus e-KTP dibuka kembali, terkendala oleh tempus daluarsa.

28. Lalu mengapa di tahun politik ini, baru Agus Rahardjo curhat mengenai perlakuan Jokowi yang “memarahi’ Agus Rahardjo?

29. Karena itu celotehan Agus Rahardjo, bukan berita baru.

30. Bahkan seandainya betul mereka hendak menindaklanjuti pertemuan-pertemuan tersebut, sudah lama sejak era Nazaruddin kasus e-KTP terbongkar atau minimal tidak jadi kasus, karena yang terlibat diduga adalah oknum-oknum petinggi KPK saat itu.

31. Selanjutnya menurut Saut Situmorang, DPR bisa menelusuri ada tidaknya pertemuan itu, dengan mendalami catatan jejak digital atau memanggil saksi yang terkait dengan persoalan ini, seperti sopir Agus Rahardjo. Apa benar?.

32. Mengapa kami hendak menanggapi komentar Saut Situmorang?.

33. Saut Sitomorang adalah Ketua KPK periode 2015-2019.

34. Manakala benar-benar Saut Situmorang hendak menegakkan keadilan, mengapa di masa kekuasaannya Saut Situmorang sekali lagi tidak mentutaskan kasus e-KTP tersebut, termasuk kasus-kasus lainnya yang diduga melibatkan pimpinan KPK?.

35. Temuan Hak Angket DRR-RI terhadap KPK membuktikan bahwa KPK sebelum Firli Bahuri pun tidak bersih.

36. Berbicara mengenai campur tangan Presiden atau Jaksa Agung.

37. Perkara Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad, Bambang Widjojanto berakhir melalui deponeering berkat campur tangan Pemerintah.

38. Bahkan kasus Payment Gateway yang telah meningkat ke penyidikan, dipeti-eskan oleh mungkin Kejaksaan, sehingga berita kelanjutan Payment Gateway dengan tersangka Prof. Denny Indrayana, dikebumikan tanpa jejak.

39. Barangkali bahkan telah ditetapkan SP-3 alias Surat Penghentian Penyidikan atau Penuntutan.

40. Adalah pimpinan KPK Antasari Azhar yang bertekad membersihkan korupsi di lembaga anti-rasuah tersebut.

41. Untuk membendung niat baik Antasari, usahanya diberhentikan melalui dugaan rekayasa kasus pembunuhan atas dirinya.

42. Pokoknya yang kebal hukum di Indonesia hanyalah Novel Baswedan, Denny Indrayana, Abraham Samad dan semua oknum KPK yang kasus pidananya telah dinyatakan P-21.

43. Sama halnya dengan kasus Formula E.

44. Pernah penyelidikan KPK mencuat di media, lalu menghilang begitu saja.

45. Pertanyaannya, berapa keuntungan yang diperoleh oleh Formula E.?

46. Bukankah proyek Formula E adalah proyek mercusuar Anies Baswedan menggantikan janji program rumah nol persen bagi rakyat miskin DKI yang dijanjikan Anies Baswedan saat kampanye Pemilihan Gubernur DKI?.

47. Banyak pertanyaan-pertanyaan sisa yang harus diselesaikan oleh Saut Situmorang, bukan semata-mata hanya pernyataan Saut Situmorang melawan Pak Jokowi.

48. Saut mesti jujur, bahwa di era pemerintahannya temuan dari Hak Angket DPR-RI menggambarkan betapa tidak bersihnya KPK saat ia berada di sana.

Jakarta, Rabu, 6 Desember 202

*Prof. Dr. O.C Kaligis

BACA JUGA  Vonis Nihil Bentjok Bertentangan dengan UU Tipikor