Jakarta,SudutPandang.id-Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini, diperiksa untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Cak Imin) terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku,” ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Kendati demikian, Ali belum dapat mengungkapkan apakah Cak Imin menerima uang miliaran rupiah itu atau tidak. Menurutnya, itu merupakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada Cak Imin.
Mengenakan baju putih berbalut jaket bomber hitam, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Wakil Ketua DPR-RI ini didampingi eks Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri hingga eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Sebelumnya, Cak Imin pernah dipanggil pada 19 November 2019, namun mangkir. Saat itu, ia beralasan sibuk hingga 23 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016.
Ia juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015. Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.(fir)