Cara Daftar DJP Online, Bisa Dipakai Lapor SPT-Bayar Pajak

Foto:apkpure,com

JAKRTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabar gembira, Masyarakat bisa melaporkan SPT – Bayar Pajak melalui DJP online. Dengan adanya layanan ini masyarakat tidak perlu mengantre di kantor pajak.

Hanya membutuhkan koneksi Internet pembayaran dan pelaporan pajak bisa dilakukan. Namun agar masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mendaftarkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number).

Kemenkumham Bali

Berikut cara mendapatkan kode e-FIN Pajak :

  1. Kunjungi kantor pajak terdekat di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)  dan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  2. Mengisi Formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
  3. Kemudian, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  4. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
BACA JUGA  Raffi Ahmad Kesal Selalu Dikaitkan dengan Berita Buruk

Berikut cara membuat akun DJP Online:

1. Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi melalui aplikasi browser Anda.

2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.

3. Setelah semuanya selesai, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.

4. Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.

BACA JUGA  Pengaruh Penerapan Tarif Minimum Global Terhadap Penghindaran Pajak

5. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.

6. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Demikian cara daftar akun DJP Online. Melalui akun ini masyarakat dapat melaporkan SPT hingga membayar pajak miliknya secara online.

Bukan hanya itu melalui  DJP Online ini, masyarakat juga dapat mengikuti program tax amnesty jilid II yang telah diselenggarakan pemerintah mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.(*)

Tinggalkan Balasan