Catat! Daftar Terbaru Operasi Tak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tindakan operasi menjadi salah satu pelayanan kesehatan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun perlu dicatat, ada beberapa jenis operasi yang tak ditanggung.

Berikut operasi yang tidak didanai atau tidak ditanggung BPJS, seperti dikutip dari CNBC Indonesia:

Kemenkumham Bali

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

BACA JUGA  Biosimilar Insulin Diteliti BRIN Ciptakan Obat Diabetes

Namun, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada Peraturan Mentari Kesehatan (Permenkes) Nomr 28/2014, mengatur perihal 19 jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi