JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tindakan operasi menjadi salah satu pelayanan kesehatan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun perlu dicatat, ada beberapa jenis operasi yang tak ditanggung.
Berikut operasi yang tidak didanai atau tidak ditanggung BPJS, seperti dikutip dari CNBC Indonesia:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Namun, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada Peraturan Mentari Kesehatan (Permenkes) Nomr 28/2014, mengatur perihal 19 jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi