Jakarta, SudutPandang.id – Pengacara senior OC Kaligis kembali mengungkapkan kekecewaannya terkait jalannya sidang gugatannya terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, dua kuasa hukum tergugat tidak siap menyampaikan jawaban dalam sidang pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Majelis Hakim pimpinan M. Sainal pun menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada Rabu (24/6/2020) mendatang.
“Kalau di luar negeri, ini sudah contemp of court (mengina pengadilan),” kata OC Kaligis, usai sidang dengan nada kecewa.
Akademisi senior ini kembali mengingatkan tidak hadirnya para tergugat dalam persidangan. OC Kaligis menilai sebagai sikap yang sama sekali tidak menghormati hukum.
“Hakim bilang, jangan karena jadi Menteri enggak menghargai pengadilan. Kalau enggak sempat bisa melalui video conference. Tapi tetap saja, saya lihat gejala di sini kalau orang sudah berkuasa ogah menghadap pengadilan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi hukum di Indonesia yang masih tebang pilih.
“Kenapa saya menggungat Menteri BUMN dan Dirut BTN soal pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN? Karena telah membuat kekeliruan, dan perbuatan melawan hukum. Ingat, perkara yang menjerat Chandra Hamzah saja masih belum ada kepastian hukumnya, karena mungkin takut di persidangan terbongkar, sudah perkara tidak disidangkan sekarang malah diangkat jadi Komisaris Utama BTN, ini kan namanya istimewa sekali,” papar OC Kaligis.
“Sampai hayat masih di kandung badan, meski raga terpenjara padahal bukan perampok uang negara, saya akan terus berjuang untuk meluruskan soal diskriminasi hukum di Indonesia,” pungkasnya
Terkait sidang gugatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut BTN hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.(for)